kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Lucas


Jumat, 09 April 2021 / 07:00 WIB
MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Lucas

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas terpidana kasus Lucas. Lucas merupakan pengacara yang terjerat dalam kasus merintangi penyidikan dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Lucas terkait kasus tersebut.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Ali mengatakan, sejauh KPK kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya.

KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki sehingga sampai tingkat Kasasi di MA pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.

"Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," ucap Ali.

KPK melihat, fenomena banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa,  terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," tutur Ali.

Baca Juga: Karyawan KPK mencuri barang bukti emas batangan 1,9 kilogram terlilit utang investasi

Sementara itu, penasihat Hukum Lucas, Aldres J Napitupulu mengatakan, dengan adanya putusan MA tersebut maka seharusnya Lucas segera dibebaskan. Meski begitu, pihaknya masih menunggu petikan putusan dari MA.

"Harusnya artinya dia bebas, karena PK dikabulkan, Terbukti tidak bersalah. Kami akan bersurat ke KPK agar KPK laksanakan dulu salah satu amar putusan yakni mengeluarkan Lucas dari lapas," ujar Aldres.

Sebagai informasi, Lucas divonis bersalah karena terbukti merintangi penyidikan terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Lucas pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat divonis 7 tahun penjara.

Kemudian, Lucas mengajukan banding dan divonis menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah itu, Lucas mengajukan kasasi dan divonis 3 tahun oleh MA. Lucas kemudian mengajukan PK dan PK-nya dikabulkan oleh MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×