kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA Bebaskan Fakhri Hilmi, OJK Siap Terima Kembali


Jumat, 08 April 2022 / 03:25 WIB
MA Bebaskan Fakhri Hilmi, OJK Siap Terima Kembali

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) membebaskan salah satu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya (Persero) yakni Fakhri Hilmi. Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.

Menanggapi putusan MA tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan kasasi MA tersebut. Ia menyebut, OJK siap menerima kembali Fakhri bertugas.

“Menyambut Saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK,” ujar Anto dalam keterangan resminya, Kamis (7/4).

Baca Juga: Aset Saham Milik Jiwasraya Sudah Rampung Dialihkan ke IFG, Nilai Investasinya Anjlok

Ia juga bilang, OJK terus berupaya dan berkomitmen selalu menjaga integritas dan profesionalisme terutama dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK.

Sebagai informasi, pada pengadilan tingkat pertama, Fakhri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pertengahan 2020 silam.

Di tingkat banding, putusan vonis yang diterima Fakhri dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru lebih berat yaitu menjatuhkan vonis 8 tahun penjara karena dinilai terbukti telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Banyak Pekerjaan Rumah Menanti Pegawas IKNB OJK yang Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×