kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Luhut Panjaitan: Ada kebijakan pengetatan terukur saat libur akhir tahun ini


Rabu, 16 Desember 2020 / 05:35 WIB
Luhut Panjaitan: Ada kebijakan pengetatan terukur saat libur akhir tahun ini

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Natal dan Tahun Baru. Pengetatan terukur ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan memastikan kebijakan yang diterapkan bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12).

Baca Juga: Ridwan Kamil larang perayaan tahun baru di Jawa Barat

Dia mengatakan, pengetatan masyarakat secara terukur tersebut seperti meliputi penerapan work from home (WFH) sekitar 75%, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.

Kata Luhut, pengetatan protokol kesehatan akan diberlakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

Lebih lanjut, Luhut menyebutkan, masyarakat diwajibkan untukĀ  melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut.

Adapun, bagi masyarakat yang akan mengunjungi Bali dengan menggunakan pesawat diwajibkan melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.

Selanjutnya: Pemerintah larang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

×