kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Luhut Pandjaitan tegaskan hingga kini varian omicron belum ditemukan di Indonesia


Selasa, 14 Desember 2021 / 07:05 WIB
Luhut Pandjaitan tegaskan hingga kini varian omicron belum ditemukan di Indonesia

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut virus corona (Covid-19) varian omicron belum ditemukan di Indonesia.

Hal itu ia sampaikan melihat pada hasil tes yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Meski begitu, pemerintah terus waspada untuk mengantisipasi masuknya varian Covid-19 tersebut.

"Sampai dengan hari ini berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kemenkes dari hasil genome sequencing yang terus dilakukan tidak ditemukan adanya temuan kasus varian Omicron di Indonesia," ujar Luhut saat konferensi pers, Selasa (13/12).

Baca Juga: Infeksi Virus Corona varian omicron ditandai dengan hal ini

Sebagai informasi, varian omicron telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai varian of concern. Varian tersebut pertama ditemukan di Afrika Selatan.

Saat ini sejumlah negara telah mengonfirmasi masuknya varian tersebut. Varian omicron masih dalam tahap penelitian pada saat ini terkait dengan dampak penyebaran dan keparahannya.

"Data awal dari Afrika Selatan, menunjukkan bahwa Omicron terindikasi menyebar jauh lebih cepat daripada jenis mutasi sebelumnya. Namun demikian, Omicron terindikasi memiliki tingkat keparahan yang rendah," ungkap Luhut.

Baca Juga: Seluruh indeks kembali menghijau, semua reksadana catat kinerja apik

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan grafik melandai. Luhut bilang penurunan kasus Covid-19 mencapai 99% bila dibandingkan pada periode puncak pada Juli lalu.

Pemerintah juga terus mengevaluasi ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan melakukan karantina selama 10 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×