kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS Dorong Digitalisasi Pengelolaan Bisnis pada BPR dan BPRS


Jumat, 10 Juni 2022 / 04:15 WIB
LPS Dorong Digitalisasi Pengelolaan Bisnis pada BPR dan BPRS

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendukung Industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah (BPRS) untuk bertransformasi menuju digital demi peningkatan kualitas pengelolaan bisnis bank.

“Momen pasca pandemi dapat dimanfaatkan oleh BPR/BPRS untuk melakukan transformasi bisnis dari yang semula dilakukan manual menuju digital sehingga pelayanan kepada nasabah menjadi lebih optimal,” ujar Penasehat Pratama Pusat Diklat LPS, Budi Joyo dalam keterangan pada Kamis (9/6).

Lebih lanjut, Ketua Perbarindo DPD Jateng Dedi Sumarsana menyatakan, dengan adanya program digitalisasi ini diharapkan UMKM binaan BPR-BPRS dapat bertransformasi dengan memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan keuangan, memantau cashflow usaha ataupun pengembangan penjualan secara digital sehingga dapat memperoleh manfaat yang optimal.

Target pelaksanaan kegiatan digitalisasi operasional BPR-BPRS terdapat di 6 (enam) wilayah Perbarindo di Jawa Tengah mencakup seluruh BPR-BPRS yang ada di Jawa Tengah sebanyak 254 BPR-BPRS.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Perbankan ke UMKM Tembus Rp 1.195 Triliun per April 2022

Sampai dengan saat ini, baru terlaksana di 3 (tiga) wilayah, yaitu Perbarindo DPK Tegal tanggal 23-24 Februari 2022 (30 BPR-BPRS), Perbarindo DPK Pati tanggal 23-24 Maret 2022 (33 BPR-BPRS).

Budi Joyo menjelaskan dukungan LPS terhadap industri BPR/BPRS telah dilakukan secara rutin. Contohnya pada tahun lalu, LPS mengadakan pelatihan untuk Komisaris dan Direksi BPR seluruh Indonesia selama 5 hari.

“Dan salah satunya mengarah kepada kepatuhan bank atau bagaimana mengelola BPR secara prudent, pelatihan pun berjalan lancar dan semoga dapat menjadi pedoman bagi para peserta,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, LPS pun turut mensosialisasikan mengenai Syarat Penjaminan 3T yang terdiri dari Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat Bunga Penjaminan (TBP)  tidak melebihi TBP LPS, dan nasabah tidak melakukan Tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.

Baca Juga: Prospek Stabil, Bank Sulselbar Raih Peringkat idA+

Selain itu juga disosialisasikan mengenai komitmen LPS untuk lebih melayani masyarakat, salah satunya membantu nasabah mengetahui syarat penjaminan simpanan yaitu dengan menghadirkan simulasi Kalkulator LPS. Kehadiran kalkulator 3T LPS ini membantu masyarakat agar lebih memahami syarat-syarat penjaminan.

Simulasi Kalkulator 3T LPS bisa diakses secara mudah, kapan, dan di mana saja melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id. Dengan adanya inovasi ini maka apabila suatu bank terpaksa dilikuidasi, maka simpanan nasabah tetap bisa dibayarkan LPS karena simpanan mereka telah sesuai syarat 3T.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×