Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1, kamu akan segera melaksanakan pemberkasan untuk diajukan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK-nya.
Pemberkasan merupakan tahap akhir dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru 2021.
Mengutip informasi di indonesiabaik.id, dalam proses pemberkasan diperlukan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi peserta, sebagai berikut:
- Pas foto formal berlatar belakang merah
- Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
- DRH yang ditandatangani dan bermaterai
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat pernyataan lima poin SKCK yang diterbitkan kepolisian
- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya
Nantinya, pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman docudigital.bkn.go.id.
Baca Juga: Ini jadwal terbaru tes seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2
Nilai ambang batas
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 akan dilaksanakan sebentar lagi.
Berdasarkan informasi di laman gurupppk.kemendikbud.go.id, seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 bakal digelar pada 10-13 November 2021.
Terkait hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penyesuaian nilai ambang batas atau passing grade pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru.
Peraturan baru mengenai nilai ambang batas guru tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 Tahun 2021.
Baca Juga: Baru, ini cara cek nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2
Seleksi PPPK Guru 2021 terdiri atas tiga jenis tes yaitu Seleksi Kompetensi Teknis (nilai maksimal 500), Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural (nilai maksimal 200), dan wawancara (nilai maksimal 40).