kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Link Daftar Jemaah Haji Reguler yang Berhak Berangkat Tahun Ini


Senin, 09 Mei 2022 / 10:20 WIB
Link Daftar Jemaah Haji Reguler yang Berhak Berangkat Tahun Ini

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi Anda yang tengah berharap-harap cemas menunggu pengumuman pemerintah tentang pelaksanaan haji 2022. Pada Minggu (8/5/2022), Kementerian Agama merilis daftar nama jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun ini. 

Melansir laman Kemenag.go.id, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama merilis daftar jemaah haji tersebut melalui www.kemenag.go.id.

“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” terang Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Minggu (8/5/2022).

Menurut Hilman, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi. Adapyun syarat tersebut antara lain: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kemenag: Jumlah Kuota Haji Reguler dan Khusus Ditentukan Arab Saudi

"Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," jelas Hilman.

Dia menambahkan, para jemaah dapat melakukan proses konfirmasi mulai 9 hingga 20 Mei 2022.

Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas: 

  • 92.825 kuota jemaah haji regular
  • 7.226 kuota jemaah haji khusus
  • 1.901 kuota petugas

Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.

Baca Juga: Kemenag Minta Kesiapan Kantor Wilayah Embarkasi Haji

“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran," tambahnya. 

Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.  

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×