Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka lagi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Satu tersangka baru tersebut adalah Lin Che Wei (LCW).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, LCW diduga diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI.
"Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor (PE) di beberapa perusahaan," kata Ketut dalam keterangan resmi, Selasa (17/5).
Tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Baca Juga: MAKI Berharap Kejagung Segera Menuntaskan Perkara Minyak Goreng
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022.
Ketut menerangkan, perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Selain Indrasari, terdalat tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta. Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian PT atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan TS selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin dikutip dari Instagram Kejagung mengatakan, LCW dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW (Indrasari Wisnu Wardana) selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah mengkondisikan beberapa produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunannya secara melawan hukum. Padahal sesuai ketentuan seharusnya harus memenuhi DMO 20% terlebih dahulu.
“Setelah dilalukan beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana korupsi berdasarkan hasil ekspos yang telah dilaksanakan, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang yaitu saudara LCW (Lin Che Wei) atau WH sebagai tersangka,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dipantau dari Instagram kejaksaan.ri, Selasa (17/5).
Baca Juga: Lanjutkan Penyidikan, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Perkara Ekspor CPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News