kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lewat pendataan-nonasn.bkn.go.id, Begini Cara Daftar Pendataan Non ASN 2022


Rabu, 21 September 2022 / 10:27 WIB
Lewat pendataan-nonasn.bkn.go.id, Begini Cara Daftar Pendataan Non ASN 2022
ILUSTRASI. Pendataan non ASN 2022 ini dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, Pemerintah tengah melakukan pendataan non ASN. 

Bagaimana cara daftar pendataan non ASN? 

Mengutip Kompas.com, pendataan non ASN 2022 ini dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id

Setelah itu, pada 31 Oktober 2022 tiap instansi wajib mengecek dan melakukan finalisasi akhir. 

Regulasi pendataan non ASN 2022 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, pendataan non ASN 2022 ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. 

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Alex dalam keterangan tertulis,Rabu (24/8/2022). 

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Mengerek Anggaran Belanja K/L Jadi Rp 1.000,7 Triliun pada 2023

Portal pendataan-nonasn.bkn.go.id dibuka agar tenaga non-ASN dapat mengkonfirmasi keaktifannya sebagai tenaga non-ASN. 

Melalui portal daftar pendataan non ASN 2022 ini, mereka dapat melengkapi dan memperbaiki daftar riwayatnya yang telah diinput oleh admin atau operator instansi. 

Lantas, bagaimana cara daftar pendataan non ASN dan apa saja yang perlu disiapkan? 

Dokumen Daftar Pendataan Non ASN 2022 

Dilansir dari Buku Pendataan Non ASN, sebelum daftar pendataan non ASN 2022 harus menyiapkan beberapa dokumen tertentu, yaitu: 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 

2. Kartu Keluarga. 

3. Ijazah. 

4. Pas foto. 

5. Swafoto/selfie. 

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan. 

7. Bukti Pembayaran Gaji.   

Baca Juga: Kriteria Tenaga Honorer Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN

Cara Daftar Pendataan Non ASN 2022 

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, tenaga non-ASN dapat daftar pendataan non ASN melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id. Namun, pendaftar harus membuat akun terlebih dahulu. 

Berikut cara pembuatan akun pendataan non ASN: 

1. Buka laman pendataan-nonasn.bkn.go.id. 

2. Pastikan data Anda sudah di daftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN 2022. 

3. Buat akun dengan klik menu Buat Akun. 

4. Halaman portal akan menampilkan ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi. Isi data sesuai yang diminta. 

5. Jika sudah melengkapi, klik Lanjutkan, Jika data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’. 

6. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing. 

7. Pada ‘Langkah 2: Lengkapi Data’, isi data sesuai kolom isian. 

8. Setelah lengkapi data, unggah file KTP atau Surat Keterangan Kependudukan asli serta pas foto berwarna yang keduanya berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb. 

9. Jika sudah, isi kode captcha dan klik tombol Lanjutkan. 

10. Cek kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, klik Proses Pembuatan Akun. Jika ada yang salah, klik Kembali. 

Pastikan semua data yang sudah dimasukkan selama proses daftar pendataan non ASN 2022 sudah sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian. 

Sebab, setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, pasfoto, dan sebagainya. 

Setelah itu, tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik tombol Cetak Informasi Pendaftaran dan login ke akun yang telah dibuat dengan klik Lanjutkan Login Pendaftaran. 

Kemudian, Anda dapat login dan mengisi biodata di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id dan isi semua data yang diminta. 

Untuk mengetahui lebih rinci setiap langkahnya, Anda dapat mengunggah Buku Pendataan Non ASN di laman portal pendataan-nonasn.bkn.go.id. 

Demikian cara daftar pendataan non ASN 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Pendataan Non ASN 2022 di Portal pendataan-nonasn.bkn.go.id"
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×