kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lebih dari 12 juta wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan


Kamis, 06 Mei 2021 / 03:15 WIB
Lebih dari 12 juta wajib pajak telah melaporkan SPT tahunan

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  mencatat sebanyak 12.481.644 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2021.

Pelaporan ini terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi. Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3% dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e- SPT.

Jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3% atau 1.461.642 SPT jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11.020.002 SPT. Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7% atau 1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT.

Baca Juga: Sudah lewat deadline, wajib pajak badan yang Lapor SPT cuma 872.995

“Tanggal 30 April 2021 lalu merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020. Terima kasih kepada para Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” kata  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Rabu (5/5).

Neilmaldrin mengatakan, wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

"DJP mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19," ujar Neilmaldrin.

Selanjutnya: Tetapkan tersangka, KPK mulai bongkar praktik suap pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×