Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera Nurhasanah melakukan upaya hukum untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus AJB Bumiputera melalui upaya praperadilan.
Nurhasanah menyampaikan, saat ini upaya yang sedang ia lakukan setelah penetapannya sebagai tersangka pada 19 Maret yang lalu yaitu lewat pengajuan peradilan. “Saat ini upaya yang dilakukan lewat hukum praperadilan,” ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (27/3).
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan praperadilan telah diajukan pada 22 Maret 2021 dengan nomor surat 3/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya tersebut, Nurhasanah sebagai pemohon menyampaikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
“Tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis Nurhasanah dalam gugatannya.
Baca Juga: Eks ketua BPA AJB Bumiputera jadi tersangka, pengamat: OJK harus bergerak lebih cepat
Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada 30 Maret 2021 jam 09.00. Terkait hal tersebut, Nurhasanah tidak memberikan komentar terkait apa saja yang akan disampaikan dalam sidang tersebut.
“Tunggu sidang aja,” ungkapnya.
Selain melakukan gugatan praperadilan, Ia juga mengaku akan menggugat OJK terkait pelanggaran melawan hukum. Hanya saja, ia tidak merinci perbuatan melawan hukum apa yang digugat.
“Jadi (gugat OJK). Tunggu aja semua sedang dipersiapkan,” tambah Nurhasanah.
Sebelumnya, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing telah berkomentar terkait gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Nurhasanah. Tongam bilang bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
“Setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sepanjang memang terdapat bukti yang menjadi dasar gugatan tersebut,” ujar Tongam, Senin (22/3).
Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ia diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020.
Selanjutnya: OJK tetapkan mantan ketua BPA AJB Bumiputera jadi tersangka, ini kata ahli hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News