kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Laut China Selatan panas lagi, kapal perang AS dekati kepulauan yang diklaim China


Jumat, 05 Februari 2021 / 23:25 WIB

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah kapal perang Amerika Serikat (AS) berlayar di dekat Kepulauan Paracel yang dikuasai China di Laut China Selatan yang disengketakan pada Jumat (5/2).

Armada Ketujuh Angkatan Laut AS menyatakan, kapal perusak USS John S. McCain menegaskan hak navigasi dan kebebasan di sekitar Kepulauan Paracel sesuai dengan hukum internasional. 

"Operasi kebebasan navigasi ini menjunjung tinggi hak, kebebasan, dan penggunaan yang sah atas laut yang diakui dalam hukum internasional," kata Armada Ketujuh Angkatan Laut AS di laman resminya, Jumat (5/2).

"Dengan menantang pembatasan yang melanggar hukum pada "jalur tidak berdosa" yang diberlakukan oleh China, Taiwan, dan Vietnam, juga dengan menantang klaim China atas garis pangkal lurus menutupi Kepulauan Paracel," imbuh mereka.

Kapal perusak AS USS John S. McCain
Kapal perusak AS USS John S. McCain

Baca Juga: China bakal marah, kapal perang Amerika melintas di Selat Taiwan

Ancaman serius bagi kebebasan

Armada Ketujuh Angkatan Laut AS mengatakan, klaim maritim yang melanggar hukum di Laut China Selatan menimbulkan ancaman serius bagi kebebasan navigasi dan penerbangan.

Termasuk, kebebasan perdagangan bebas dan perdagangan tanpa hambatan, serta kebebasan peluang ekonomi bagi negara-negara pesisir Laut China Selatan.

AS menantang klaim maritim yang berlebihan di seluruh dunia, terlepas dari identitas penggugat. 

Hukum laut internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur hak-hak dan kebebasan tertentu serta penggunaan laut yang sah lainnya untuk semua negara. 

Sebelum berlayar di Laut China Selatan, kapal perusak berpeluru kendali kelas Arleigh Burke USS John S. McCain melakukan transit rutin melalui Selat Taiwan, jalur air yang memisahkan China dan Taiwan.

Pelayaran oleh USS John S. McCain "menunjukkan komitmen Amerika Serikat terhadap Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka," kata Armada Ketujuh Angkatan Laut AS.

Selanjutnya: Soal Laut China Selatan, Jepang & Inggris tolak upaya sepihak untuk ubah status quo

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×