kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Larangan Ekspor Bauksit Berlaku Mulai Juni 2023, Bagaimana dengan Komoditas Lain?


Kamis, 22 Desember 2022 / 05:00 WIB
Larangan Ekspor Bauksit Berlaku Mulai Juni 2023, Bagaimana dengan Komoditas Lain?

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan larangan ekspor bahan mentah bauksit pada Juni 2023. Sebelumnya pada tahun 2020 pemerintah menghentikan ekspor bahan mentah nikel.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Pemerintah masih menghitung komoditas mana lagi yang menyusul untuk dihentikan ekspor bahan mentahnya. Ia menegaskan larangan ekspor tak harus menunggu industri komoditas tersebut siap sepenuhnya.

"Untuk komoditas lain itu dikalkulasi dihitung mengenai kesiapan industrinya. Begitu industrinya setengah siap, nggak usah harus siap, setengah siap langsung kita hentikan. Kita paksa untuk segera industrinya diselesaikan," kata Jokowi dalam Keterangan Pers, Rabu (21/12).

Langkah menutup ekspor bahan mentah komoditi nikel dan bauksit tak berarti pemerintah tertutup dengan negara lain. Jokowi justru mempersilahkan siapapun dan negara manapun untuk membangun industri barang tambang di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023, Segini Devisa yang Dapat Dihemat

Namun pemerintah ingin Indonesia juga merasakan nilai tambah dari sumber daya alam yang tersedia.

"Kita terbuka bekerja sama dengan BUMN silahkan, bekerja sama dengan swasta silakan, mendirikan sendiri silahkan. Tapi kita ingin yang namanya pajak itu ada di dalam negeri, yang namanya PNBP itu ada dalam negeri, Kalau kita ikut join yang namanya deviden itu ada di dalam negeri, yang namanya royalti itu ada di dalam negeri, yang namanya kesempatan kerja itu ada dalam negeri. Yang kita inginkan itu, masa tidak boleh," jelasnya.

Pasalnya dengan pelarangan ekspor dan identifikasi dalam negeri mampu meningkatkan nilai tambah. Misalnya saja dengan adanya pelarangan ekspor nikel hilirisasi di dalam negeri meningkatkan penerimaan negara hingga 19 kali.

Dimana pelarangan nikel tersebut mampu mendongkrak penerima negara dari ekspor nikel yang semula Rp 17 triliun pada tahun 2014 menjadi Rp 326 triliun pada tahun 2021. Ekspor nikel meningkat 19 kali lipat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×