kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lampai Target, 15,96 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan


Kamis, 06 Oktober 2022 / 05:47 WIB
Lampai Target, 15,96 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
ILUSTRASI. Sebanyak 15,96 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kepatuhan wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak meningkat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 15,96 juta wajib pajakĀ  telah melaporkan SPT baik wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi.

Realisasi tersebut telah melebihi target yang ditetapkan pada tahun ini sebanyak 15,2 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi pada awal Oktober ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan SPT bagi wajib pajak sudah semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya.

"Sampai 4 Oktober 2022 pukul 14.34 WIB, totalnya ada 15,96 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT. Ini merupakan SPT badan dan orang pribadi," ujar Neilmaldrin dalam Media Briefing : Kinerja Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2022, Selasa (4/10).

Baca Juga: Hacker Bjorka Serang Indonesia, Dirjen Pajak Jamin Keamanan Data Wajib Pajak

Neil menyampaikan, pencapaian ini sudah mendekati kinerja di tahun 2021, yang saat itu ada 15,97 juta wajib pajak telah melaporkan SPT. Ia memerinci, pelaporan SPT wajib pajak badan tercatat tumbuh 6,29% secara tahunan. Sementara itu, pelaporan wajin pajak pribadi mencatatkan pertumbuhan 8,22%.

"Ini secara realisasi pencapaiannya mencapai di atas 100% tingkat kepatuhan untuk target kepatuhan tahun ini," katanya.

Baca Juga: Batas Waktu Repatriasi PPS Berakhir, Ditjen Pajak Pantau Komitmen 2.422 Wajib Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×