kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Lambatnya penyerapan anggaran PEN terjadi pada klaster dukungan UMKM serta korporasi


Sabtu, 13 November 2021 / 22:30 WIB
Lambatnya penyerapan anggaran PEN terjadi pada klaster dukungan UMKM serta korporasi

Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kurang dari dua bulan menjelang tutup buku 2021, realisasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih mini. Per 5 November, realisasi anggaran PEN  baru  Rp 456,35 triliun, setara 61,3% dari pagu Rp 744,7 triliun. 

Lambatnya penyerapan anggaran PEN terjadi pada klaster dukungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta korporasi, yang tercatat Rp 63,45 triliun atau hanya 39,1% dari pagu anggaran. 

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya bilang, penyerapan rendah karena ada beberapa item baru yang akan direalisasikan pada November 2021 dan Desember 2021. 

Baca Juga: Tekanan Bertambah, Pajak Karbon Menjadi Beban Baru Industri

"Contohnya subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR, investasi pemerintah dalam bentuk pemberian penyertaan modal negara kepada BUMN, dan pemberian Imbal Jasa Penjaminan (IJP)," kata Made kepada KONTAN, Rabu (10/11) lalu.

Ia memperkirakan, penyerapan anggaran PEN klaster dukungan UMKM dan korporasi tidak bisa 100% hingga akhir tahun, meskipun  optimistis cukup besar. 

Menurut Made saat ini pemerintah terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala realisasi anggaran PEN setiap minggu. Hal ini untuk melihat  kebutuhan anggaran di masing-masing klaster, sehingga, pemerintah bisa melakukan pergeseran anggaran antar klaster seperti yang dilakukan pada tahun 2020. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×