Sumber: The Straits Times,Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - YANGON. Menurut dokumen polisi yang diterima Reuters pada Rabu (3/2/2021), polisi Myanmar telah mengajukan dakwaan terhadap pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi karena melanggar undang-undang ekspor impor. Pihak kepolisian juga meminta penahanan Suu Kyi diperpanjang hingga 15 Februari.
Dokumen dari sebuah kantor polisi di ibu kota Naypyitaw mengatakan bahwa petugas militer yang menggeledah kediaman Suu Kyi telah menemukan radio genggam atau handie talkie yang diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin.
The Straits Times memberitakan, Suu Kyi, 75 tahun, yang telah ditahan sejak militer melancarkan kudeta pada hari Senin, diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara dan / atau denda.
Sementara itu, Presiden Myanmar Win Myint, 69 tahun, dituduh melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam, yang juga bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Baca Juga: Pekerja kesehatan Myanmar lakukan aksi mogok kerja memprotes kudeta militer
Keduanya akan ditahan hingga 15 Februari sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut, menurut dokumen yang dilihat oleh The Straits Times.
Tuduhan itu muncul ketika kudeta Myanmar mendapat kecaman dari Kelompok Tujuh (G-7) - ekonomi maju terbesar di dunia - yang menuntut militer mengakhiri keadaan darurat satu tahun yang telah diberlakukan dan mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah yang terpilih secara demokratis pada 8 November lalu.
Baca Juga: Militer Myanmar bebaskan 400 orang tahanan, tak termasuk Aung San Suu Kyi
Anggota parlemen yang baru terpilih akan bersidang pada hari Senin, ketika militer menahan para pemimpin politik utama, memblokir akses ke ibu kota Naypyitaw dan memutus jalur komunikasi.