kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.879   1,00   0,01%
  • IDX 7.319   123,09   1,71%
  • KOMPAS100 1.123   18,77   1,70%
  • LQ45 894   17,23   1,96%
  • ISSI 223   1,97   0,89%
  • IDX30 458   9,55   2,13%
  • IDXHIDIV20 552   12,52   2,32%
  • IDX80 129   1,81   1,43%
  • IDXV30 137   2,20   1,63%
  • IDXQ30 152   3,26   2,19%

Kuasa hukum Maybank Hotman Paris tantang Winda soal pembobolan rekening Rp 22 miliar


Rabu, 11 November 2020 / 06:35 WIB
Kuasa hukum Maybank Hotman Paris tantang Winda soal pembobolan rekening Rp 22 miliar

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembobolan dana nasabah PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) kian panas. Kini Maybank Indonesia telah menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum bagi perbankan tersebut. 

Dalam unggahan terbaru di media sosialnya, Hotman Paris menantang nasabah Maybank yang mengaku mengalami pembobolan rekening sebesar Rp 22 miliar, Winda Lunardi untuk berdebat secara langsung di salah satu stasiun televisi nasional. 

Melalui unggahannya di Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris bilang, ingin melakukan diskusi secara terbuka agar proses ini bisa berjalan lancar. Sekaligus seluruh pihak bisa memperoleh kesempatan untuk menyatakan pernyataan ataupun pembelaan. 

Hotman juga mengajak Winda berserta kuasa hukumnya termasuk sang ayah bernama Herman Lunardi untuk berdiskusi dalam siaran live yang diharapkan bisa segera digelar pukul 19.00 WIB malam ini (10/11) atau besok (11/11). 

Baca Juga: Pembobolan dana Rp 22,9 miliar milik atlet eSport di Maybank bukan kasus sederhana

"Agar fair (adil) dan diberi kesempatan ke semua pihak yang terkait untuk memberi pernyataan dan pembelaan, saya menyarankan kepada salah satu TV untuk mengundang semua yang terkait dengan kasus Maybank," katanya dalam video postingannya yang diunggah pada laman Instagram, Selasa (10/11). 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on

Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai kelanjutan kasus ini, Kuasa Hukum Winda Joey Pattinasarany mengatakan, untuk saat ini pihaknya memilih untuk memberikan proses hukum berjalan. "Saat ini kami menahan diri tidak memberikan statement dulu. Mohon pengertiannya," kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (10/11). 

Sebagai informasi tambahan, dalam artikel yang dimuat Kontan.co.id, Senin (9/11) lalu, Maybank Indonesia menegaskan tak bisa serta merta mengembalikan dana yang hilang milik nasabahnya yaitu Winda Lunardi dan ibunya Fioletta Lizzy Wiguna yang dibobol digunakan secara tidak sah oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT. 

Perusahaan beralasan perkara tersebut bukan kasus pembobolan sederhana, sebab dana pada rekening tersebut juga turut dialirkan oleh AT yang kini telah berstatus tersangka kepada Ayah Winda yaitu Herman Lunardi. 

“Herman Lunardi dan tersangka AT sudah saling mengenal sebelum tersangka AT bekerja di Maybank. Tersangka AT bekerja di Maybank sejak 2014,” jelas Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko di Jakarta, Senin (9/11).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×