kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuartal III-2020, pendapatan premi asuransi pesawat mencapai Rp 1,08 triliun


Rabu, 13 Januari 2021 / 10:15 WIB
Kuartal III-2020, pendapatan premi asuransi pesawat mencapai Rp 1,08 triliun

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat pandemi Covid-19 menekan kinerja industri asuransi umum, lini bisnis aviation atau asuransi pesawat masih mampu tumbuh. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatatkan pendapatan premi lini ini naik tipis 0,3% yoy dari Rp 1,085 triliun menjadi Rp 1,088 triliun per September 2020

Direktur Eksekutif AAUI, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe bilang produk aviation insurance menjamin kerusakan pesawat dan tanggung jawab (liability) maskapai penerbangan. Ia menyatakan lini bisnis ini masih akan memiliki prospek selama industri penerbangan ada.

“Apalagi ada aspek liability pihak maskapai yg diatur dalam Konvensi Montreal. Jaminan umum dalam Aviation insurance adalah kerusakan atau kehilangan pesawat yang menjadi tanggung jawab Tertanggung,” ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Selasa (12/1).

Asuransi ini juga menjamin tanggung jawab hukum pihak ketiga atas kerusakan barang dan atau luka badan yang timbul dari pengoperasian pesawat.

Baca Juga: Menhub minta Jasa Raharja percepat pencairan santunan korban Sriwijaya Air

Lantaran aviation insurance ini mengacu kepada perjanjian internasional yang tertuang dalam Konvensi Montreal. Kesepakatan itu sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan menjadi Permenhub 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Dalam belied itu disebut penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian seamta-mata ada hubungan dnegan pengangkutan udara diberi ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.

Sedangkan meninggal ketika proses meninggalkan ruang tunggu menuju pesawat atau turun dari pesawat menuju ruang tunggu diberi ganti rugi senilai Rp 500 juta per penumpang. Sedangkan penumpang yang dinyatakan cacata tetap total oleh dokter dalam jangka waktu 60 hari kerja sejak kecelakaan juga diberi ganti rugi 1,25 miliar per penumpang.

Asal tahu saja, AAUI mencatatkan klaim pada lini bisnis pesawat (aviation) mencapai Rp 285,2 miliar pada September 2020. Nilai itu tumbuh 74,7% yoy dibandingkan September 2019 sebanyak Rp 163,29 miliar. 

Selanjutnya: KNKT duga mesin Sriwijaya Air SJ 182 masih hidup sebelum membentur air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×