Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Disahkan DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, penunjukan Kepala IKN merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan penunjukan Kepala Otorita IKN tidak terkait dengan Pemilu 2024.
“Presiden Jokowi itu sudah tidak ada lagi kepentingan politiknya,” ujar Ngabalin, Rabu (26/1).
Ngabalin menyatakan, pertimbangan terpenting presiden dalam memilih Kepala Otorita IKN adalah sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik. Kriteria sosok tersebut harus memiliki integritas yang tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara.
Baca Juga: Tunggu Penugasan, LMAN Siap Terlibat Dalam Pembangunan IKN
Ngabalin menyebut, dalam UU IKN, presiden diberi waktu dua bulan untuk menunjuk Kepala Otorita IKN. Ia menegaskan, sosok yang akan ditunjuk menjadi Kepala Otorita IKN merupakan hak prerogatif presiden. “Itu hak prerogatif presiden,” tegas Ngabalin.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, dengan adanya UU IKN yang telah disahkan, pembangunan IKN akan terus berlanjut meski sudah berganti presiden.
Terkait siapa sosok yang akan menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara, Suharso mengatakan, calon tersebut ada di tangan Presiden. "Ada di kantong beliau, saya tidak tahu, tapi yang pasti akan ada orang yang tepat," ucap Suharso.
Baca Juga: IKN Pindah ke Kalimantan Timur, Aset Pemerintah di Jakarta Bisa Disewakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News