kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KSP: Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bisa diperpanjang


Kamis, 21 Januari 2021 / 05:30 WIB
KSP: Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bisa diperpanjang

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Presiden Moeldoko mengisyaratkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan pandemi virus corona (Covid-19) dapat diperpanjang.

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan PPKM selama dua minggu untuk sejumlah wilayah di Jawa dan Bali. Kegiatan tersebut berlangsung mulai 11 Januari hingga 24 Januari mendatang.

"Case-case yang selama ini berjalan seperti PSBB kan itu menggunakan pertimbangan dua minggu," ujar Moeldoko di kantornya, Rabu (20/1).

Moeldoko bilang PPKM yang berlangsung saat ini akan dipantau dan dievaluasi setelah penerapan selama dua minggu. 

Mantan Panglima TNI itu tak menampik adanya kemungkinan PPKM akan diperpanjang. Hal itu bila target disiplin masyarakat masih belum tercapai.

Baca Juga: Bakal perpanjang PPKM di Jawa-Bali dua pekan, ini pertimbangan pemerintah

"Kalau nanti dalam dua minggu itu ternyata tingkat kesadaran masyarakat belum tinggi, disiplinnya semakin hari semakin menurun dan seterusnya pasti akan ada langkah-langkah berikutnya yang ya sifatnya sama bagaimana pembatasan itu," terang Moeldoko.

Sebagai informasi, pada PPKM terdapat perbedaan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya. Pada PPKM sektor esensial tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.

Pusat perbelanjaan akan dibatasi operasinya dan boleh buka hingga jam 7 malam. Sementara makan di restoran akan dibatasi maksimal 25% dari kapasitas.

Tempat ibadah juga akan dibatasi dengan hanya mengisi 50% kapasitas. Perkantoran diminta untuk menerapkan 75% aktivitas bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

PPKM dilakukan untuk daerah yang terdapat salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Antara lain kasus aktif di atas rata-rata nasional, kasus kematian di atas rata-rata nasional, kasus sembuh di bawah rata-rata nasional, dan rasio ketersediaan tempat tidur perawatan di atas 70%.

Selanjutnya: Pemerintah bakal memperpanjang PPKM di Jawa-Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×