kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kronologi kisruh perebutan merek antara Unilever dan Orang Tua


Kamis, 14 Januari 2021 / 11:27 WIB
Kronologi kisruh perebutan merek antara Unilever dan Orang Tua

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam sebuah sengketa perebutan merek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PT Unilever Indonesia Tbk dihukum membayar Rp 30 miliar. Keputusan tersebut didasarkan karena merek pasta gigi Pepsodent Strong memiliki kesamaan dengan pasta gigi Formula Strong. 

Unilever Indonesia menyatakan kasasi atas putusan yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu. 

Kasus sengketa merek pasta gigi ini bermula dari keberatan Hardwood Private Limited yang merupakan induk dari Orang Tua Group di Indonesia. Orang Tua menyatakan tidak terima dengan penggunaan merek Pepsodent Strong oleh Unilever karena penggunaan merek "Strong" sudah didaftarkan sebagai merek milik produk pasta giginya, Formula Strong. 

Hardwood sudah mendaftarkan merek "Strong" di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pendaftaran IDM000258478. Pendaftaran merek tersebut masuk dalam kelas 3 yaitu pasta gigi, produk untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, larutan kumur bukan untuk keperluan medis.

Baca Juga: Kementerian Hukum dan HAM serahkan 118 sertifikat merek bagi koperasi dan UMKM  

Perusahaan asal Singapura itu kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 29 Mei 2020 dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-HKI/ Merek/2020/PNJKT.Pst dengan tergugat PT Unilever Indonesia Tbk.  

Pada persidangan 18 November 2020, majelis hakim PN Jakarta Pusat memenangkan Hardwood dan menyatakan merek "Strong" adalah bukan milik Unilever sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. 

Baca Juga: Begini akhir kasasi sengketa merek Eiger...



TERBARU

×