kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kritisi soal tarif dan penggunaan hasil tes PCR, begini catatan YLKI


Senin, 15 November 2021 / 05:15 WIB
Kritisi soal tarif dan penggunaan hasil tes PCR, begini catatan YLKI

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan catatan soal tarif dan penggunaan hasil test PCR yang seringkali memunculkan polemik. 

Pengurus YLKI Agus Suyatno menegaskan, pihaknya memang tidak dalam kapasitas untuk menentukan harga pasar bagi test covid-19 seperti PCR maupun Antigen. Namun menyikapi polemik yang sering terjadi, YLKI pun menyarankan agar pemerintah tidak hanya menentukan batas atas tarif test covid-19, melainkan juga mengatur batas margin keuntungan yang boleh diambil oleh penyedia layanan test.

Agus bilang, masuk akal jika publik banyak mempertanyakan terkait harga wajar test Covid-19, terutama PCR. Melihat perubahan harga yang beberapa kali terjadi, mulai dari Rp 1,5 juta bahkan lebih di awal pandemi, lalu turun menjadi Rp 900.000, selanjutnya Rp 750.000, Rp 500.000, kemudian terbaru menjadi Rp 300.000, publik menaruh curiga mengenai gemuknya margin laba yang bisa dikantongi penyedia jasa test covid-19.

Baca Juga: Pengusaha berharap diikutsertakan dalam penentuan harga tes PCR

Menurut Agus, batas margin keuntungan yang wajar (fair) bagi konsumen dan pelaku usaha berkisar di 20%-25% dari total biaya produksi. Batas tersebut sudah mempertimbang berbagai komponen dasar seperti pengadaan reagen, hingga biaya laboratorium dan tenaga ahli.

"Artinya, harus jelas, selama ini sebetulnya berapa komponen harga atau harga dasar dari test PCR? Tentu saja margin keuntungan wajar, tapi harus fair, tidak memberatkan konsumen. Jangan sampai keuntungan terlalu jauh lebih tinggi dari biaya produksi. Jadi jangan hanya harga eceran tertinggi (yang diatur), tetapi maksimal dari margin juga perlu ditentukan," ujar Agus saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/11).

Dia melanjutkan, polemik PCR sempat membesar lantaran penggunaannya sebagai syarat wajib perjalanan, terutama transportasi udara dan penyeberangan. YLKI menilai, hal itu memang sangat memberatkan konsumen seiring biaya test PCR yang tinggi. Bahkan tak jarang lebih tinggi daripada harga tiket perjalanan.

Agus menyarankan agar pemerintah tidak kembali menjadikan PCR sebagai syarat wajib perjalanan. Lebih dari itu, YLKI pun meminta agar test PCR dikembalikan pada ranah medis sebagai alat diagnosa dalam penerapan 3T (testing, tracing, treatment). Sebab jika sebagai syarat transportasi, test PCR disinyalir lebih kental bernuansa bisnis.

Sekalipun diperlukan sebagai alat screening, pemerintah bisa menetapkan syarat melakukan vaksinasi, atau minimal cukup dengan Antigen. "YLKI berharap, PCR dikembalikan ke ranah medis sebagai diagnosa, bukan screening perjalanan. Kalau pun harus ada syarat screening, cukup Antigen, dan operator perjalanan bisa menyediakan dengan harga terjangkau," imbuh Agus.

Selanjutnya: Layanani tes Covid-19, SehatQ gandeng lebih dari 900 fasilitas kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×