kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kresna Life sampai jual saham untuk bayar klaim nasabah


Sabtu, 12 Juni 2021 / 06:20 WIB
Kresna Life sampai jual saham untuk bayar klaim nasabah

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menyatakan telah membayarkan kewajiban kepada pemegang polis. Ini merupakan pembayaran kewajiban nasabah yang jatuh tempo pada Juni 2021. 

"Kami sudah selesaikan pembayaran (kewajiban) pada 10 Juni 2021," kata Direktur Kresna Life Gatot Budianto, Jumat (11/6). 

Ia menyebut, sumber dana pembayaran tersebut melalui aset Kresna Life. Dengan menjual beberapa saham yang masuk dalam portofolio investasi Kresna Life. Saham - saham itu dijual karena menghasilkan profit bagi perusahaan. 

Untuk klaim selanjutnya, perusahaan akan kembali menjual asetnya secara bertahap untuk memastikan pembayaran klaim berjalan sesuai rencananya. Sayangnya, ia tidak menyebutkan berapa klaim yang sudah dibayarkan perusahaan. 

Baca Juga: Diputus pailit, Kresna Life akan ajukan PK

Diketahui, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kresna Life telah berakhir damai pada Februari lalu. Setelah kena PKPU, perusahaan kembali mendapatkan ujian. Mahkamah Agung (MA) memutuskan Kresna Life berstatus pailit pada Selasa (8/6). 

Menanggapi putusan itu, Kresna Life akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pailit yang dibacakan oleh MA.  "Manajemen menghormati dan menghargai putusan MA. Namun demikian, kami akan segera mengajukan upaya hukum PK ke MA," kata Direktur Utama Kurniadi Sastrawinata. 

Selain itu, ia menyebut bahwa putusan MA seharusnya memperhatikan prinsip keadilan di masyarakat. Mengingat, saat ini perusahaan telah melaksanakan kewajiban kepada seluruh kreditur sehingga tidak terjadi gagal bayar. 

"Hal ini sesuai dengan dengan skema penyelesaian yang diatur dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi," lanjutnya.

Maka itu, ia menyayangkan atas tindakan beberapa nasabah yang mengajukan kasasi ke MA atas putusan homologasi tersebut. Sebab, tindakan itu dinilai dapat merugikan kepentingan ribuan nasabah lain.

Baca Juga: OJK batasi kegiatan usaha pialang asuransi Neksus



TERBARU

×