kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.723.000   -27.000   -0,98%
  • USD/IDR 17.771   30,00   0,17%
  • IDX 6.522   116,06   1,81%
  • KOMPAS100 849   15,70   1,88%
  • LQ45 641   8,52   1,35%
  • ISSI 230   4,91   2,18%
  • IDX30 358   4,21   1,19%
  • IDXHIDIV20 437   4,93   1,14%
  • IDX80 97   1,66   1,75%
  • IDXV30 122   1,89   1,57%
  • IDXQ30 114   1,08   0,96%

KPPU: Aksi Merger dan Akuisisi Mengalami Peningkatan Signifikan pada Tahun 2022


Jumat, 02 Desember 2022 / 07:30 WIB

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memonitoring aksi korporasi sepanjang tahun 2022. Tercatat notifikasi merger dan akuisisi mencapai 300 notifikasi hingga November 2022.

"Pada merger dan akuisisi terjadi peningkatan yang signifikan pada tahun 2022. Ini meningkat 28,7% dibanding tahun sebelumnya," ujar Ketua KPPU M Afif Hasbullah di Jakarta, Kamis (1/12).

Afif menyebut, jumlah notifikasi merger tahun 2022 lebih tinggi dari tahun 2021. Adapun jumlah notifikasi merger dan akuisisi pada tahun 2021 mencapai 233 notifikasi merger dan akuisisi.

"Sektor properti-konstruksi merupakan sektor dengan notifikasi transaksi terbesar di KPPU pada tahun berjalan," ungkap Afif.

Baca Juga: KPPU Gandeng Kejagung Eksekusi Putusan Denda Kasus Persaingan Usaha

Lebih lanjut Afif menyampaikan, pada tahun 2022 KPPU menangani 15 perkara. Terdiri dari 7 perkara kemitraan, 5 keterlambatan notifikasi, dan 3 perkara persaingan usaha. Adapun, 5 diantaranya telah diputus dan 1 berakhir dengan penetapan perubahan perilaku.

"Total denda dikenakan pada tahun 2022 mencapai Rp 27,7 miliar," ucap Afif.

Selain itu, KPPU juga turut aktif dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Afif menjelaskan, KPPU telah menyampaikan 22 saran dan pertimbangan. Diantaranya terkait perpajakan, minyak goreng, dan lainnya.

Baca Juga: Tren Aksi Merger dan Akuisisi di Indonesia Kian Ramai Sepanjang Tahun 2022

Dari keseluruhan saran dan pertimbangan, 17 disampaikan kepada Pemerintah Pusat (termasuk tiga kepada Presiden RI), sementara 5 (lima) kepada Pemerintah Provinsi.

Angka tersebut sedikit turun jika dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 26 saran. Adapun, tingkat efektivitas saran dan pertimbangan KPPU mencapai 86% atau terbilang efektif. Sebab, sebagian besar saran ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui perubahan kebijakan atau perbaikan lainnya.

"Efektivitas meningkat dari 81% pada tahun 2021," ujar Afif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×