kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPI Masih Selidiki Perpanjangan Safeguard Produk Benang, Kain, dan Tirai


Senin, 09 Mei 2022 / 07:15 WIB
KPPI Masih Selidiki Perpanjangan Safeguard Produk Benang, Kain, dan Tirai

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pertekstilan Indonesia masih cukup menantang seiring maraknya impor produk tekstil di pasar domestik. Penyelidikan pun dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) atas permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Ketua KPPI Mardjoko mengonfirmasi bahwa beberapa waktu yang lalu pihaknya menerima surat resmi tentang permohonan penyelidikan perpanjangan pengenaan Tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap impor produk benang, kain, dan tirai yang disampaikan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sebagai perwakilan para produsen ketiga produk tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 dan ketentuan Agreement on Safeguard – World Trade Organization (AOS – WTO), setiap permohonan penyelidikan perpanjangan pengenaan safeguard harus memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya adalah adanya lonjakan jumlah impor, terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius, serta adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan jumlah impor dan potensi kerugian serius tadi.

Baca Juga: Pengusaha Tektil Lapor Banjir Gorden, Kelambu Impor, KPPI Perpanjang Penyelidikan

Dalam berita sebelumnya, dari bukti awal yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta adanya lonjakan impor produk tirai termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya. Selain itu, ada kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), selama 2019—2021 sejatinya sudah terjadi penurunan impor barang tirai termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya sebesar 53,62%. Hanya saja, pada 2020-2021, kembali terjadi peningkatan jumlah impor produk yang sama sebesar 4,10%. 

Barang-barang impor seperti tirai termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya itu berasal dari beberapa negara seperti China, India, Polandia, dan Taiwan. Adapun impor tirai terbesar berasal dari China dengan pangsa impor di tahun 2021 sebesar 72,85%, India 11,12%, Polandia 3,69%, dan Taiwan 3,43%.

Lantaran permohonan API sudah memenuhi persyaratan, maka terhitung sejak 18 April lalu, KPPI telah menginisiasi penyelidikan perpanjangan safeguard. Kemudian, KPPI juga telah menyampaikan notifikasi dimulainya penyelidikan tersebut kepada Sekretariat Safeguard WTO untuk disirkulasikan kepada seluruh negara anggotanya.

“Setelah itu, KPPI akan memberikan kesempatan kepada semua pihak yang berkepentingan baik di dalam maupun luar negeri untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap penyelidikan ini dalam acara public hearing,” terang Mardjoko, Minggu (8/5).

Jika hasil akhir penyelidikan terbukti bahwa ada lonjakan impor produk tekstil hingga kerugian serius dan ancaman kerugian serius oleh pemohon, maka KPPI akan merekomendasikan untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk tersebut. 

Perpanjangan pengenaan BMTP tersebut berlaku terhadap impor produk benang, kain, dan tirai seperti periode sebelumnya yang secara keseluruhan mencakup lebih dari 120 nomor Harmonized System (HS) 8 digit.

Baca Juga: KPPI: Penyelidikan Safeguard Measures Lonjakan Impor Produk Benang Dimulai

Meski enggan disebut namanya, sumber di Asosiasi Pertesktilan Indonesia (API) juga mengaku bahwa tahap penyelidikan perpanjangan safeguard sejumlah produk tekstil masih berlangsung. Perpanjangan safeguard dibutuhkan mengingat impor produk tekstil masih melonjak dengan penyebab yang cukup rumit.

Salah satunya adalah selisih harga barang impor yang masih cukup besar akibat pelemahan pasar Eropa di tengah konflik Rusia-Ukraina. Alhasil. Indonesia menjadi sasaran ekspor produsen tekstil yang memiliki kapasitas produksi besar seperti China.

“Di luar peraturan safeguard yang ada, peraturan impor dari Kementerian Perdagangan atas produk tekstil masih tergolong lemah dan mudah untuk diimportasi,” ungkap Asosiasi Pertekstilan Indonesia, hari ini (8/5). 

API pun pada dasarnya menginginkan produk tekstil yang sejatinya bisa diproduksi di dalam negeri dapat dioptimalkan penjualannya, ketimbang melakukan impor. Hal ini supaya seluruh pelaku usaha tekstil terutama yang berasal dari kalangan UMKM punya kesempatan untuk tumbuh di sektor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×