Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo berbuntut panjang. Salah satu imbas dari kasusnya, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengincar pegawai pajak yang punya saham di perusahaan konsultan pajak.
"Kami cari (yang punya saham) di konsultan pajak, karena itu pasti berkaitan (dengan pekerjaan), itu yang kita cari," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dijumpai di Kantor Bappenas, Kamis (9/3).
Pahala menyebut KPK kini sudah menemukan dua perusahaan jasa konsultan pajak dari 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh 134 pegawai pajak.
Menurutnya tidak etis, pegawai pajak memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. Sebab akan rawan terhadap konflik kepentingan terhadap wajib pajak.
Baca Juga: KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, 2 Diantaranya Konsultan Pajak
Ia menerangkan, bahwa perusahaan sebagai wajib pajak, memiliki keinginan membayar pajak dalam jumlah sekecil mungkin. Sementara, pegawai pajak mendapatkan wewenang dari negara untuk memungut pajak dengan jumlah sebanyak mungkin.
"Muncul risiko ketika ketemu, risiko itu yang kita cari korupsinya karena itu yang paling mungkin ada hubungannya dengan gratifikasi atau suap," jelas Pahala.
Dikhawatirkan, bantuan dari konsultan pajak memungkinkan pegawai pajak mengaburkan harta kekayaan dari pencatatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Untuk itu, kami fokus mana yang perusahaan konsultan. paling bahaya itu soalnya," paparnya.
Diketahui, kekayaan para pegawai Kementerian Keuangan menjadi sorotan pasca video penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Wahono Saputra Pernah Jadi Saksi Kasus Suap Pajak Tahun 2017 dan Sebut Ipar Jokowi
Rafael Alun tercatat memiliki kekayaan Rp 56 miliar di LHKPN. Jumlah tersebut dinilai tidak wajar bagi seorang pejabat eselon III.
Bak efek domino, kekayaan dan gaya hidup hedon para pegawai Kementerian Keuangan mulai dikuliti satu per satu. Muncul nama pejabat menengah di Kementerian Keuangan seperti Eko Darmanto, Andhi Pramono, dan Wahono Saputro yang disebut memiliki kekayaan tidak wajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News