kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Resmi Menahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono


Sabtu, 08 Juli 2023 / 06:30 WIB
KPK Resmi Menahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Andhi diketahui menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor – impor pada kantor Bea dan Cukai Makassar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus ini diawali dengan adanya temuan KPK dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga tidak sesuai dengan profil. KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi.

Selanjutnya, berdasarkan kecukupan bukti permulaan, kemudian naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka yaitu Andhi Pramono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar.

Baca Juga: Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp 28 M

“Selanjutnya untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini sejak 7 Juli 2023 sampai 26 Juli 2023 di rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Alex dalam konferensi pers, Jumat (7/7).

Alex menjelaskan, sejak 22 januari 2010, saudara AP resmi diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir saat ini sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar.

Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai tahun 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai perantara atau broker.

Serta juga memberi rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Sebagai perantara AP diduga menghubungkan antara importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirimkan dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan sebagai perantara yang dilakukannya AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor – impor diduga tidak berkompeten atau tidak memenuhi syarat.

Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak – pihak kepercayaannya. Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Pada proses penyidikan ditemukan adanya transaksi keuangan melalui rekening bank milik AP dan ibu mertuanya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Gratifikasi, Kemenkeu Akan Pecat Kepala Bea Cukai Makassar

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh saudara AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ungkap Alex.

Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga dari tindak pidana korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya.

“Antara lain dalam kurun waktu 2021 sampai 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar,” jelas Alex.

Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andhi juga disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×