Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Nurdin pada Sabtu dinihari (27/2).
KPK mengamankan 6 orang dalam OTT tersebut. Kemudian, berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang. Yakni Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER) Sekretaris Dinas PUTR provinsi Sulawesi Selatan (orang kepercayaan Nurdin Abdullah) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) (kontraktor).
"Sebagai penerima saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS (kontraktor)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dinihari (28/2).
Baca Juga: Dibawa untuk jadi saksi, jubir Gubernur Sulsel bantah Nurdin Abdullah kena OTT KPK
Firli membeberkan, pada Jumat (26/2), KPK mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui saudara ER.
AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulsel tahun anggaran 2021 kepada ER. Pada pukul sekitar 23.00 WITA, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba. Sekitar pukul 00.00 WITA, ER diamankan beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut disita dari rumah dinasnya.
Kemudian, sekitar pukul 02.00 WITA, Sabtu (27/2), Nurdin Abdullah juga turut diamankan oleh KPK dari rumah dinasnya.
"AS yang telah lama kenal dengan Nurdin Abdullah berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2021," ucap Firli.
AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulawesi Selatan diantaranya, peningkatan jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan di Kabupaten Sinjai tahun 2019; pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan di Kabupaten Sinjai tahun 2020; pembangunan jalan pedestrian dan penerangan jalan kawasan Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Firli mengatakan, sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan pasal 12 a dan pasal 12 b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 februari 2021 sampai 18 maret 2021," tutur Firli.
Selanjutnya: Ditangkap KPK, inilah daftar kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Rp 51,3 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News