kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.660   -25,00   -0,15%
  • IDX 8.590   40,79   0,48%
  • KOMPAS100 1.190   7,98   0,68%
  • LQ45 855   4,26   0,50%
  • ISSI 304   1,12   0,37%
  • IDX30 440   1,61   0,37%
  • IDXHIDIV20 509   2,97   0,59%
  • IDX80 133   0,75   0,57%
  • IDXV30 139   0,83   0,60%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

KPK Cegah Mardani H Maming ke Luar Negeri, Tim Hukum PDI-P Lakukan Kajian


Selasa, 21 Juni 2022 / 05:40 WIB
KPK Cegah Mardani H Maming ke Luar Negeri, Tim Hukum PDI-P Lakukan Kajian

Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Mardani H Maming bepergian ke luar negeri. PDI-P pun akan melakukan pengkajian terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani H Maming,

Adapun pihak yang mencegah Mardani bepergian yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Saya baru dapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terhadap hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ditemui di Sekolah Partai, Senin (20/6).

Kendati demikian, ia mengatakan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri berpesan bahwa setiap kader PDI-P harus bertanggungjawab jika melakukan pelanggaran atau kesalahan.

Baca Juga: Mardani H Maming Dicegah Ke Luar Negeri atas Dugaan Kasus Suap Izin Tambang

Hasto menyatakan, hal itu disampaikan Megawati tiap kali memberikan arahan kepada kepala dan wakil kepala daerah dari PDI-P.

"Tiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya.

Lebih lanjut, Hasto mengaku tak bisa berkomentar lebih jauh terkait Mardani Maming. Sebab, hal itu masih dalam pemantauan oleh tim hukum PDI Perjuangan.

"(PDI-P) masih perlu mempelajari secara detail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian keluar negeri terhadap Mardani H Maming.

Menurut Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu itu berstatus tersangka saat dicegah.

Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Mardani Maming di Korupsi Penerbitan IUP

Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Dani Prabowo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mardani Maming Dicegah Ke Luar Negeri, PDI-P Bakal Kaji Lewat Tim Hukum".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×