kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Kota Bandung zona merah, tidak memakai masker akan langsung didenda


Rabu, 02 Desember 2020 / 12:05 WIB
Kota Bandung zona merah, tidak memakai masker akan langsung didenda

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Bandung. Kota Bandung kini menjadi zona merah corona. Pemerintah Kota Bandung akan menjatuhkan sanksi denda kepada warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan lagi toleransi kepada orang yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum dan area publik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19).

Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, jika sebelumnya pemerintah Kota Bandung masih memberikan toleransi berupa teguran dan imbauan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, saat ini denda tersebut akan langsung dikenakan mengingat status Kota Bandung saat ini dinyatakan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

"Yang membandel dikenakan sanksi. Sekarang tidak lagi ada permisif-permisif. Melanggar, langsunh tindak saja," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (1/11/2020).

Baca juga: Awas, ada modus baru pembobolan Whatsapp, lakukan ini untuk pencegahan

Lebih lanjut Ema menjelaskan, sesuai Perwali, sanksi untuk orang yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenai denda di tempat sebesar Rp 100.000. Menurut dia, penindakan denda tersebut sudah dijalankan beberapa pekan ke belakang ketika Kota Bandung berada di ambang zona oranye dan merah.

"Sudah berjalan tapi sekarang harus dimaksimalkan lagi. Uang yang ada di kita sudah masuk Rp 70,5 juta dari operasi masker dan pelanggaran lainnya," ungkapnya.

Ema menambahkan, Pemerintah Kota Bandung sudah cukup memberikan peringatan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan tidak berkerumun, menggunnakan masker dan mencuci tangan.

Namun, menurut dia, dari hasil survei Bappeltibang Kota Bandung, tingkat kepatuhan menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bandung masih terbilang rendah. "Mau sampai kapan diingatkan, akhirnya jadi macan kertas aturan itu. Sekarang denda, kalau kena langsung sanksi sehingga nanti orang harus pada takut, aturan harus lebih tegas," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kota Bandung Zona Merah, Kini Tidak Ada Toleransi bagi yang Tak Bermasker",

Penulis : Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana
Editor : Farid Assifa

Selanjutnya: Mulai Rp 50.000, tiket promo Ancol, Dufan, Sea World dll Desember 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×