kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Diwajibkan Terhubung ke PPATK


Selasa, 21 Februari 2023 / 16:00 WIB
Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Diwajibkan Terhubung ke PPATK

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan OJK sudah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi. 

Ia bilang sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 dan 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta.

Zabadi menambahkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota. 

Baca Juga: Buntut Kasus Koperasi Pracico, Menteri Koperasi UKM dan OJK Digugat Rp 7,4 Miliar

Sementara itu,  KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp 500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp 40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

Selain mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, Zabadi bilang KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik. 

"Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (21/2).

Adapaun, laporan tersebut akan mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik. 

"Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," ucapnya.

Baca Juga: Kemenkop UKM Kembali Moratorium Izin Usaha Baru Koperasi Simpan Pinjam hingga April

Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×