Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan melarang mudik pada tanggal 6 Mei - 17 Mei. Selain itu, pemerintah menetapkan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 22 April - 5 Mei dan 18 Mei - 24 Mei 2021.
Melihat hal itu, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mendukung upaya pemerintah melakukan hal tersebut. Menurutnya, pelarangan mudik dan pengetatan perjalanan dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran covid-19.
"Kami dukung upaya pemerintah untuk meredam penularan covid-19," ujar Budihardjo saat dihubungi, Kamis (22/4).
Budihardjo menilai, kebijakan pelarangan mudik dan pengetatan perjalanan dapat menjadi peluang bergeraknya pusat perbelanjaan di setiap kota. Belanja masyarakat ke pusat perbelanjaan diprediksi meningkat seiring dengan pendapatan tambahan seperti THR menjelang Idul Fitri.
Baca Juga: Simak alasan pemerintah lakukan pengetatan perjalanan jelang larangan mudik
"Yang pasti peluang itu didapatkan dari kota -kota besar yang warganya tidak bisa pulang (mudik) sehingga mereka menggunakan waktu dan uang THR nya untuk dapat berbelanja di kota masing - masing," ujar dia.
Ia menerangkan, omzet pusat perbelanjaan sejak Februari 2021 hingga saat ini sudah mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Sebab itu, pemerintah bersama stakeholder terkait perlu menjaga agar kesehatan dan ekonomi dapat berjalan secara bersamaan dengan baik.
Budihardjo menuturkan, omzet pusat perbelanjaan pada tahun 2020 menurun 70 persen dari tahun 2019. Sementara omzet tahun ini sudah mulai membaik karena penurunan omzet 40 persen dari tahun 2019. Ia memprediksi penurunan omzet bisa menjadi 20 persen menjelang hari raya idul fitri.
"Sudah mulai timbul trust, traffic konsumen untuk mulai balik kembali belanja. Momentum ini harus dipelihara jangan sampai turun kembali," tutur Budihardjo.
Selanjutnya: Mudik dilarang, Jasa Marga (JSMR) prediksi 11 ruas tol alami penurunan trafik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News