kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kondisi Perbankan Makin Membaik


Sabtu, 29 Januari 2022 / 06:15 WIB
Kondisi Perbankan Makin Membaik

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kondisi perbankan makin membaik. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut kondisi perbankan secara umum cenderung bergerak ke arah perbaikan dan hampir tidak ada potensi bank umum yang akan dilikuidasi pada tahun ini. 

“Secara keseluruhan kondisi perbankan dari yang besar hingga kecil kondisinya sangat baik, dilihat dari dana pihak ketiga di bank kecil pun sudah jauh lebih baik jika dibandingkan saat pandemi dimulai," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (28/1). 

LPS akan terus memantau perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan mencermati persaingan antar bank yang berpotensi mempengaruhi suku bunga penjaminan (SBP) dan kebijakan tingkat bunga penjaminan (TBP) ke depan.

Selain itu, LPS juga melakukan evaluasi dan penetapan kebijakan tingkat bunga penjaminan. Salah satunya, dengan mempertahankan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum masing - masing sebesar 3,5% dan 0,2%.

Baca Juga: LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank Umum di Level 3,5%

Selanjutnya, mempertahankan suku bunga penjaminan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,00%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 29 Januari sampai dengan 27 Mei 2022. 

Purbaya menjelaskan, kebijakan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan tersebut mempertimbangkan penurunan suku bunga simpanan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan sistem keuangan dan pemulihan ekonomi. 

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan ke depan.

“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan tingkat bunga penjaminan,” terangnya. 

Sesuai dengan peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah. 

"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," kata Purbaya. 

Baca Juga: LPS Terus Pantau Perkembangan Suku Bunga Simpanan Perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×