kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi jadi Kapolri


Rabu, 27 Januari 2021 / 17:00 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi jadi Kapolri

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis, Rabu (27/1).

Pergantian tersebut mengingat Idham akan memasuki masa pensiun. Listyo diangkat menjadi Kapolri berdasarkan Keputusan Presiden nomor 5/Polri tahun 2021.

Sebelumnya nama Listyo telah diserahkan oleh Jokowi kepada DPR untuk dilakukan tes kelayakan dan kepatuhan. Berdasarkan hasil tes tersebut, Komisi III DPR menyetujui pengangkatan Listyo sebagai Kapolri secara aklamasi.

Listyo merupakan lulusan Akademi Polisi tahun 1991. Pria kelahiran Ambon 1969 tersebut sempat menjadi ajudan Jokowi pada masa jabatan periode pertama sebelumnya.

Baca Juga: Hari ini, Jokowi menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dan lantik Kapolri baru

Sebelum menjadi Kapolri, jabatan terkahir Listyo merupakan Kabareskrim. Sebwluknya Kepala Staf Presiden Moeldoko membantah kedekatan Listyo sebagai faktor dipilihnya sebagai Kapolri.

Moeldoko menyebut terdapat 4 kriteria yang menjadi acuan dalam memilih Kapolri. Antara lain adalah kapasitas, kapabilitas, loyalitas, dan integritas.

"Jadi semua agregat dari indikator-indikator yang dikenali dari awal itu memuculkan sebuah agregat, dan agregat itu seseorang akan dipilih begitu. Jadi bukan karena macam-macam," ujar Moeldoko kepada wartawan, Rabu (20/1).

Selanjutnya: Istana kantongi surat persetujuan DPR atas pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

×