kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45940,40   -23,32   -2.42%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi VII DPR Mulai Dorong Divestasi Kontrak Karya Vale Indonesia (INCO)


Rabu, 06 Juli 2022 / 07:00 WIB
Komisi VII DPR Mulai Dorong Divestasi Kontrak Karya Vale Indonesia (INCO)

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR memastikan pembahasan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) bakal dibahas melalui pembentukan Panita Kerja (Panja).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengungkapkan, nantinya panja akan melakukan pendalaman terkait manfaat yang diperoleh pemerintah dan masyarakat di sekitar wilayah operasi Vale Indonesia.

Hal ini pun telah masuk dalam kesimpulan rapat antara Komisi VII DPR RI dengan Direktur Utama MIND ID, Direktur Utama PT Antam Tbk dan Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk pada 2 Juni lalu.

Baca Juga: Vale Indonesia (INCO) Incar Kenaikan Produksi Tiga Kali Lipat pada Tahun 2025

"Jadi kalau seandainya PT Vale melakukan proses (divestasi), kita terlebih dahulu akan melakukan evaluasi bersama," kata Bambang saat memimpin RDP bersama Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan Direktur Utama PT Vale Inonesia Tbk, Selasa (5/7).

Bambang pun memastikan, Komisi VII juga bakal memanggil sejumlah kepala daerah dimana Vale beroperasi. Sebelumnya, pada 7 Oktober 2020 lalu Vale telah mengalihkan 20% sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) atau MIND ID. Perinciannya, MIND ID mengakuisisi 14,9% saham INCO milik Vale Canada Limited (VCL), dan 5,1% saham milik Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM). 

Adapun, komposisi kepemilikan saham Vale Indonesia dimiliki VCL 43,79%, MIND ID 20%, SMM 15,03%, dan publik 21,18%.

Baca Juga: Vale Indonesia (INCO) Tak Bagi Dividen dari Laba Tahun 2021, Ini Alasannya

Merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. Aturan ini dimuat dalam Pasal 112 beleid tersebut.

Asal tahu saja, Kontrak Karya Vale bakal berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin memastikan pembahasan masih akan dilanjutkan melalui panja yang akan dibentuk. Untuk itu, ia pun belum bisa memastikan apakah nantinya besaran porsi saham yang dipegang pemerintah menjadi sebesar 51%.

 

"Belum putus, dibahas di panja katanya. Nanti akan dibahas," kata Ridwan di Gedung DPR RI, Selasa (5/7).

Direktur Utama Vale Febriany Eddy mengungkapkan, pihaknya siap mengikuti proses pendalaman yang akan dilakukan. Yang terang, pihaknya tetap berupaya untuk menjalankan komitmen investasi yang ada.

"Kami berharap tentu, kami percaya lah pemerintah kalau kita melakukan semua kewajiban kita pasti akan dibantu," kata Febriany.

Febriany memastikan, saat ini pihaknya berfokus untuk merampungkan semua komitmen dan kewajiban yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

×