kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi VII DPR kebut pembahasan RUU energi baru dan terbarukan (EBT)


Jumat, 29 Januari 2021 / 10:05 WIB
Komisi VII DPR kebut pembahasan RUU energi baru dan terbarukan (EBT)

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI bakal mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). DPR menargetkan RUU EBT bisa tuntas dibahas pada Oktober 2021.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan, UU EBT menjadi bagian dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Pada 25 Januari 2021, Komisi VII sudah menyiapkan naskah akademik dan legal draft RUU EBT. "Insha Allah bulan Oktober nanti UU EBT akan segera tuntas, menjadi UU baru di Indonesia," kata Sugeng dalam acara daring yang digelar Kamis (28/1).

Menurutnya, keberadaan UU EBT sangat mendesak untuk mendorong ketercapaian target EBT sebesar 23% dalam bauran energi nasional pada tahun 2025. Selama belum ada perubahan kebijakan, Sugeng menegaskan target tersebut harus dapat dicapai karena bagian dari komitmen terhadap Perjanjian Paris dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

"Kita tetap harus konsisten. Kecuali Presiden selaku Kepala Negara surrender, target 23% pada 2025 direvisi, kecuali itu. Tetapi kalau belum ada (revisi), kita harus terus mengupayakannya," sambung Sugeng.

Baca Juga: Prospek energi terbarukan diproyeksikan semakin terang

Dia menambahkan, paling tidak dibutuhkan sekitar 14.000 Megawatt (MW) untuk mencapai target 23%. Dana yang dibutuhkan berkisar hingga US$ 34 miliar atau US$ 6,8 miliar per tahun.

Guna menutupi kebutuhan dana tersebut, Sugeng mengatakan banyak potensi investasi dari luar negeri yang bisa ditarik. Oleh sebab itu, selain investasi dari swasta dalam negeri, dibutuhkan juga foreign direct investmen untuk bisa mengembangkan energi bersih di Indonesia.

Sugeng mengklaim, UU EBT ini bakal mendorong investasi dan pengembangan energi bersih. "Dalam UU EBT memuat berbagai hal, dimana EBT ada dalam kondisi yang bisa berkembang secara baik dan fair," sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan kesiapannya selaku pemerintah untuk membahas RUU EBT bersama Komisi VII DPR RI. "Ini salah satu langkah bagaimana meng-endorse pemanfaatan EBT," pungkas Arifin.

Selanjutnya: Bidik 52 PLTU untuk co-firing biomassa pada 2024, PLN gandeng PTPN III dan Perhutani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×