kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,81   -26,92   -2.90%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisaris BUMN Ikut Bertanggung Jawab Penuh Secara Pribadi Jika BUMN Merugi


Selasa, 14 Juni 2022 / 05:10 WIB
Komisaris BUMN Ikut Bertanggung Jawab Penuh Secara Pribadi Jika BUMN Merugi

Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini harus kerja lebih keras agar perusahaan yang diawasinya tidak merugi. Sebab, kini komisaris BUMN juga bertanggung jawab penuh secara pribadi terutama jika BUMN mengalami kerugian.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Berdasarkan salinan PP tersebut yang diterima Kontan.co.id, Pasal 59 ayat (1) menguraikan bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

“Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” demikian bunyi Pasal 59 ayat (2).

Baca Juga: Pengangkatan Direksi BUMN, Menteri BUMN Bisa Minta Masukan Menkeu*

Beleid ini kemudian menyisipkan ayat (2a) di antaran ayat (2) dan ayat (3) yang berisi kriteria Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian BUMN.

Jadi, Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak dapat disalahkan atas kerugian BUMN apabila dapat membuktikan telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan/perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan/perum.

Lalu, Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN harus bisa membuktikan tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian. Anggota Komisaris dan Direksi juga harus membuktikan telah memberikan nasihat kepada Direksi BUMN untuk mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Adapun pada Pasal 59 ayat (3) disebut bahwa atas nama perum, Menteri BUMN dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perum.

Baca Juga: Deviden BUMN Ditargetkan Naik, Begini Respons Bank Pelat Merah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×