kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Klaim Program JHT Naik 10% Sepanjang 2021


Sabtu, 26 Februari 2022 / 08:05 WIB
Klaim Program JHT Naik 10% Sepanjang 2021

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 memberi dampak pada banyaknya pekerja yang di PHK. Alhasil, nilai klaim dari program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2021 mengalami kenaikan sebesar 10,03% yoy.

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan (25/2), klaim JHT sepanjang 2021 mencapai Rp 36,42 triliun. Pada tahun sebelumnya, klaim JHT baru mencapai Rp 33,1 triliun.

Meskipun klaim yang meningkat terjadi di tengah badai PHK, tampaknya klaim yang diajukan oleh orang yang terkena PHK tidak mendominasi di periode tersebut. Adapun, klaim JHT yang dilakukan akibat PHK berkontribusi sebesar 36% dari total klaim.

Pembayaran klaim JHT masih didominasi oleh orang-orang yang memang mengundurkan diri dari pekerjaannya. Kontribusi klaim yang dilakukan oleh pekerja yang mengundurkan diri mencapai 55%.

Selain itu, banyaknya penolakan yang terjadi atas aturan Permenaker 2/2022 terkait JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun pun tampaknya beralasan. Sebab, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa orang yang mencairkan klaim di atas usia 56 tahun sepanjang 2021 hanya 6% dari total klaim.

Baca Juga: Revisi Aturan JHT Bakal Diumumkan Jumat Besok

Sepanjang 2021, mayoritas peserta yang mengajukan klaim JHT berusia di kisaran 20 hingga 30 tahun dengan kontribusi sebesar 47%. Selanjutnya, peserta di kisaran usia 30 tahun hingga 40 tahun memberikan kontribusi 28%.

Seiring dengan penolakan terhadap aturan tersebut, ada kemungkinan pula jumlah klaim bisa kembali meningkat sebelum nantinya aturan tersebut berlaku pada Mei nanti. 

Meskipun, masih ada kemungkinan revisi atas Permenaker 2/2022 mengingat Presiden Joko Widodo, awal pekan kemarin sempat meminta adanya revisi. 

Namun, beberapa waktu lalu, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengamini ada kemungkinan akan banyak peserta yang mengajukan klaim di sisa waktu sebelum aturan baru berlaku. 
Anggoro memastikan pihaknya sudah mengantisipasi adanya gelombang kenaikan pengajuan klaim tersebut.

“Ya (ada antisipasi). Mudah-mudahan tidak banyak,” ujar Anggoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×