kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Klaim Penyakit ISPA di BPJS Kesehatan Meningkat Pada Juli 2023, Ini Rinciannya


Sabtu, 26 Agustus 2023 / 06:35 WIB
Klaim Penyakit ISPA di BPJS Kesehatan Meningkat Pada Juli 2023, Ini Rinciannya

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, polusi udara bisa menyebabkan berbagai penyakit pernafasan mulai dari kanker paru-paru, TBC, asma, paru obstruksi kronis serta pneumonia.

Sebab itu, klaim BPJS Kesehatan dari kelima penyakit tersebut berpotensi akan melonjak apabila situasi polusi udara semakin memburuk.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menyampaikan, ada pen

Baca Juga: Pasien ISPA Melonjak Akibat Polusi Udara, BPJS Kesehatan Bakal Boncos

BPJS Kesehatan mencatat, di wilayah DKI Jakarta dari 92.840 kasus di bulan Juni 2023 menjadi 109.707 kasus di bulan Juli 2023.

Sementara wilayah Banten meningkat dari 132.362 kasus di bulan Juni 2023 menjadi 150.876 kasus di bulan Juli 2023.

Sementara itu, untuk kasus di rumah sakit (FKRTL) pada bulan Juni 2023 terdapat 6.543 kasus di wilayah DKI Jakarta dan 7.157 kasus di wilayah Banten.

Selanjutnya, untuk jumlah kasus di bulan Juli 2023, BPJS Kesehatan belum dapat menyampaikan mengingat belum semua rumah sakit (RS) mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan.

“Dapat kami sampaikan bahwa data tersebut merupakan kasus ISPA, namun memerlukan penelitian dan kajian lebih lanjut jika peningkatan ini dianggap terjadi akibat polusi,” ujar pria yang kerap disapa Ardi kepada Kontan.co.id, Jumat (25/8).

Namun demikian, Ardi mengatakan, apabila polusi udara menyebabkan ISPA dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh berdasarkan indikasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin pleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Peserta dapat mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan pelayanan dasar pada kondisi tidak gawat darurat dan apabila sesuai indikasi medis memerlukan pelayanan oleh dokter spesialis dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Pada kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses FKRTL terdekat dari peserta tersebut berada,” ucap Ardi.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Wanti-Wanti Klaim BPJS Melonjak Lantaran Polusi Udara

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, Komisi IV DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membahas kondisi polusi udara. Nantinya, apabila pembentukan panja telah disepakati, Panja akan langsung bekerja.

Meski begitu, Sudin menilai perlunya solusi jangka panjang untuk mengatasi polusi udara. Sebab, penerapan work from home (WFH) untuk ASN merupakan solusi jangka pendek.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×