kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   45,00   0,29%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

KKP: Aturan Turunan Sistem Penangkapan Ikan Terukur Tengah Disusun


Rabu, 05 April 2023 / 07:10 WIB
KKP: Aturan Turunan Sistem Penangkapan Ikan Terukur Tengah Disusun

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, sistem penangkapan ikan secara terukur yang akan diterapkan di Indonesia telah menarik minat banyak investor asing.

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furqon mengatakan, setiap sektor yang dipandang pelaku usaha menguntungkan pasti akan menjadi daya tarik tersendiri.

Sayangnya Ukon tak menyebut berapa investor yang menyatakan ketertarikan dan dari negara mana saja. Meski terbuka pada investor baru, Ukon mengatakan pihaknya akan tetap memprioritaskan pada pelaku usaha yang eksisting.

Baca Juga: KKP Pamerkan Produk Perikanan Indonesia di Seafood Expo Terbesar Amerika

"Yang minat banyak. Pelaku usaha existing yang sudah melakukan usaha penangkapan ikan kemudian sudah comply (mematuhi) dengan aturan yang ada, sudah berkontribusi dengan perekonomian. Itu yang jadi prioritas kita bersama. Setelah itu apabila ada peluang investasi baru kita sangat terbuka oleh para investor baru juga," kata Ukon di Media Center Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (4/4).

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur terdapat 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dan 2 laut lepas yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, yang dibagi ke dalam 6 zona penangkapan ikan terukur.

"Itu nanti investor yang akan memilih, termasuk mereka akan berhitung terkait dengan estimasi, potensi, jumlah kuota yang ada sarana prasarana dan lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan, peminat dalam sistem ini sudah banyak. Namun saat ini aturan belum diimplementasikan, dimana aturan turunan dari PP 11 tahun 2023 masih disusun.

"Kita menunggu setelah seluruh peraturan turunannya sudah tersedia dan kemudian secara resmi kita melaksanakan kebijakannya di lapangan," paparnya.

Ia menjelaskan, tim penangkapan ikan terukur sedang menyusun rancangan peraturan menteri (permen) dan keputusan menteri (kepmen). Setelahnya akan segera dilakukan konsultasi publik.

KKP ingin memastikan agar aturan turunan nantinya dapat menyerap aspirasi dan masukkan dari seluruh pemangku kepentingan.

Pelaku Usaha Perikanan asal Pati Jawa Tengah Purnomo mengatakan, dengan adanya sistem penangkapan ikan terukur maka akan bermanfaat dalam menjaga keberlanjutan perikanan. Hanya saja untuk zona penangkapan pelaku usaha perlu adaptasi dengan tempat baru.

"Kalau kuota ini tujuannya untuk keberlanjutan, kami juga senang kalau sumber daya ikan ini tetap lestari Jadi kami juga berusaha di penangkapan ikan ini tetap bisa eksis dan jalan," kata Purnomo.

Baca Juga: Perikanan Indonesia Dukung Program Penangkapan Ikan Terukur

Ia berharap perubahan tata kelola perikanan tangkap menjadi berbasis zona dan kuota tidak mengganggu kapal-kapal yang sudah eksisting. Terutama dalam hal perizinan baik kapal eksisting ataupun kapal baru yang sudah memiliki persetujuan pengadaan kapal dan alokasi.

"Baik itu perizinan kapal eksisting maupun kapal baru yang sudah memiliki persetujuan pengadaan kapal dan sudah memiliki alokasi supaya itu tidak terhambat sebelum semua ini berjalan atau ditetapkan dalam bentuk permen atau kepmen," kata Purnomo.

Adapun dalam penyusunan regulasi turunan Purnomo meminta agar kapal eksisting dapat diperhatikan. Hal tersebut lantaran kapal-kapal mereka sudah beroperasi secara luas baik di laut Jawa maupun di samudra bahkan laut lepas.

Sedangkan untuk zona, Ia menyebut penetapan pelabuhan pangkalan harus mempertimbangkan infrastruktur yang ada.

Misalnya, sarana prasarana, tempat perbaikan kapal, ketersediaan logistik, BBM yang cukup dengan harga yang baik. Serta yang paling penting adalah terdapat pembeli ikan di pelabuhan pangkalan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

×