kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kisruh Proyek Meikarta Kembali Mencuat


Rabu, 14 Desember 2022 / 06:45 WIB
Kisruh Proyek Meikarta Kembali Mencuat

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh proyek Meikarta kembali mencuat ke permukaan. Para konsumen memprotes lantaran tak kunjung mendapatkan unit properti yang telah dijanjikan pihak Meikarta.

Sebagai pengingat, Meikarta merupakan megaproyek buatan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang diperkenalkan pertama kali pada 2017. Proyek ini bernilai investasi mencapai Rp 278 triliun dan dibangun di atas lahan 1,5 juta meter persegi.

Meikarta direncanakan akan memiliki 100 gedung pencakar langit dengan jumlah lantai berkisar 35-46 lantai. Gedung-gedung tersebut akan terbagi untuk hunian sebanyak 250.000 unit, perkantoran, hotel bintang 5, pusat perbelanjaan, dan area komersial. Meikarta juga akan dilengkapi oleh fasilitas seperti pusat kesehatan, pusat pendidikan, dan tempat ibadah.

Baca Juga: Begini Respons Grup Lippo Terkait Kisruh Apartemen Mikarta

Namun, dalam perjalanannya, proyek Meikarta menghadapi berbagai masalah. Bahkan, Meikarta sempat tersandung kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat daerah hingga salah satu direksi Lippo Group.

Kali ini, para konsumen kembali memprotes pihak Meikarta. Mereka menilai, Meikarta telah melakukan wanprestasi serah terima unit, karena telah melewati batas waktu grace period serah terima. “Mereka (Meikarta) juga melakukan perubahan kesepakatan secara sepihak untuk beberapa hal,” ujar Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana, Selasa (13/12).

Meikarta sempat mengklaim telah melakukan serah terima unit sebanyak 1.800 unit per Desember 2022. Tetapi, banyak konsumen yang mengeluh karena unit yang diterima tidak sempurna atau tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan sebelumnya. Para konsumen juga mengeluhkan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di Meikarta yang terlampau tinggi dan tidak sesuai dengan kegiatan pemasaran terdahulu.

Aep pun menilai, jumlah unit yang diserahterimakan oleh Meikarta masih terlalu kecil, mengingat pengembang tersebut menargetkan akan membangun 250.000 unit.

Ditambah lagi, konsumen masih terus diwajibkan membayar cicilan tanpa ada kepastian untuk memperoleh hak sebagaimana mestinya. “Alhasil, banyak dari kami yang tidak bisa memenuhi kebutuhan yang lebih utama,” tukas dia.

Aep menyebut bahwa Meikarta diklaim telah menjual 100.000—130.000 unit properti hunian. Apabila mengacu pada harga unit termurah di tahun 2017 yang dipatok sebesar Rp 127 juta per unit, maka total uang yang sudah diterima pihak Meikarta mencapai kisaran Rp 12,7 triliun-Rp 16,51 triliun.

Angka ini bisa menjadi jumlah kerugian yang ditanggung konsumen jika proyek Meikarta mangkrak. Kerugian ini dapat bertambah karena pada dasarnya harga unit di Meikarta bervariasi.

Lantas, ratusan konsumen Meikarta melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin (12/12) lalu. Mereka menuntut pengembalian kewajiban dari pihak Meikarta sebagai bentuk ganti rugi, karena masih banyak unit milik konsumen yang belum dibangun oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga: Para Pembeli Meikarta Mengamuk, Grup Lippo Angkat Bicara

Komunitas Peduli Konsumen Meikarta juga mendorong parlemen untuk menggelar rapat dengar pendapat sebagai tindak lanjut dari beberapa audiensi yang sudah dilakukan sebelumnya. Aep mengaku pihaknya telah diterima oleh perwakilan Komisi V DPR RI.

Pihak Komisi V juga telah meneruskan informasi tersebut kepada Komisi III dan Komisi XI. Bukan mustahil DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) Meikarta untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kami siap memaparkan setiap hal secara detail kepada DPR RI,” imbuh Aep.

Untuk saat ini, para konsumen Meikarta masih terus berkoordinasi dengan pihak sekretariat Komisi terkait di DPR, sembari menunggu pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat. Pihak konsumen juga berkoordinasi dengan kuasa hukum apabila harus menghadapi langkah pengadilan.

Tanggapan Manajemen Lippo Cikarang

KONTAN mencoba mengonfirmasi masalah Meikarta kepada Manajemen Lippo Cikarang, namun belum mendapat jawaban hingga tulisan ini dibuat. Terlepas dari itu, Manajemen LPCK pernah memberi penjelasan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 8 Desember 2022.

LPCK menyebut bahwa anak usahanya yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta, senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati Putusan Homologasi yang telah disahkan berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang berkekuatan hukum tetap. Putusan Homologasi tersebut bersifat mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya, termasuk pembeli.

MSU juga sudah menginformasikan hasil Putusan Homologasi ini kepada seluruh pembeli Meikarta yang belum menerima unit, di mana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021.

Di sisi lain, beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata, namun pengadilan tetap memutuskan bahwa Putusan Homologasi harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak.

Baca Juga: Sengketa Pengembang dan Pembeli Apartemen Meikarta Memanas Lagi, Ada Apa?

Berdasarkan Putusan Homologasi, MSU akan melakukan penyerahan unit secara bertahap sampai tahun 2027. Sejak Maret 2021 hingga saat ini, MSU telah menyerahkan sekitar 1.800 unit Meikarta kepada pembeli.

“MSU tetap berkomitmen untuk menyerahkan unit secara bertahap sampai batas waktu yang ditetapkan dalam Putusan Homologasi,” tulis Veronika Sitepu, Corporate Secretary Lippo Cikarang dalam keterbukaan informasi, Kamis (8/12).

Dia juga menjelaskan, saat ini proyek Meikarta sedang dalam tahap pengembangan District 1, District 2, dan District 3. Sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan, sedangkan 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan sedang dalam tahap penyelesaian façade.

Lippo Cikarang juga mengklarifikasi terkait adanya isu mengenai penawaran relokasi berbayar kepada konsumen Meikarta. Veronika pun menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari MSU, relokasi berbayar merupakan opsi yang ditawarkan kepada pembeli yang bersedia dan ingin mendapatkan unit yang sudah tersedia atau bisa tersedia lebih awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×