Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah ruas tol mengalami penyesuaian tarif, setidaknya ada 9 jalan tol yang tarifnya naik di Pulau Jawa. Meliputi, Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, dan Surabaya-Gempol.
Menanggapi hal tersebut, Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW) menilai, dalam kondisi bisnis dan ekonomi yang masih tertekan pandemi seharusnya pemerintah menunda kenaikan tarif jalan tol
Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tentowi mengatakan, dalam kondisi seperti ini juga sangat sulit untuk menaikkan tarif jasa logistik dan transportasi . Angkutan logistik akan kembali menggunakan jalan non tol. "Multiflier effect kenaikan tarif jalan tol ini tentunya akan terasa sampai ke masyarakat luas, yang mana bukan tidak mungkin harga barang-barang juga akan terkerek ikut naik," jelasnya kepada kontan.co.id, Senin (18/1).
Ia mengusulkan agar pemerintah untuk tetap memberikan relaksasi terhadap kegiatan logistik selama masa pandemi Covid-19. Salah satu relaksasi yang perlu dilakukan pemerintah adalah dengan tidak menaikkan tarif jalan tol yang berhubungan dengan kegiatan angkutan logistik.
Menurutnya, angkutan logistik merupakan mata rantai aktivitas logistik secara keseluruhan yang saat ini membutuhkan perhatian tersendiri di tengah problematika kemacetan yang terjadi selama ini. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk jangan menaikan tarif tol terlebih dulu.
Baca Juga: ALI: Kenaikan tarif akan membuat truk logistik menghindari jalur tol
"IMLOW menyarankan kepada pemerintah untuk jangan menaikkan dahulu tarif tol pada saat pandemi, seharusnya diberikan relaksasi, jangan ada kenaikan tarif-tarif yang berkaitan dengan kegiatan logistik," imbuh Ridwan.
Hal yang sama diungkapkan Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai kenaikan tarif tol dipersilakan dilakukan. Namun, khusus untuk kendaraan angkutan umum dan logistik dikecualikan dari kenaikan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Silakan di naikan untuk tarifnya, tapi untuk angkutan logistik dan angkutan umum itu jangan naik. Seperti bus AKAP AKDP, angkutan logistik itu jangan naik. Kalau operatornya memang memenuhi syarat untuk menaikan tarif ya tidak apa-apa," kata Djoko.
Selain itu, menurut Djoko Kementerian Perhubungan, BPTJ dan Organda juga mengusulkan agar angkutan umum dan angkutan logistik tarifnya tidak naik. "Angkutan logistik tidak naik, tapi berjanji untuk muatan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) akan dinaikan karena ODOL di Tol sudah membantu mempercepat kerusakan jalan tol, BUJT merugi akibat praktek ODOL itu," ungkap Djoko.
Selanjutnya: Catat! Inilah tarif tol terbaru Jakarta-Bandung di 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News