kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.202   -63,28   -0,77%
  • KOMPAS100 1.155   -12,73   -1,09%
  • LQ45 828   -11,82   -1,41%
  • ISSI 294   -1,81   -0,61%
  • IDX30 431   -4,59   -1,05%
  • IDXHIDIV20 515   -6,23   -1,20%
  • IDX80 129   -1,42   -1,09%
  • IDXV30 142   -1,02   -0,71%
  • IDXQ30 139   -2,17   -1,54%

Ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah disempurnakan


Selasa, 01 Juni 2021 / 08:25 WIB
Ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah disempurnakan

Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah. 

Penyempurnaan ketentuan tersebut tertuang melalui peraturan Bank indonesia (PBI) No. 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (Sismontavar). 

“Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai degan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (31/5). 

Baca Juga: IHSG diperkirakan melemah di awal bulan Juni 2021, ini pemicunya

Erwin lalu menjelaskan, penerapan Sismontavar ini ditambahkan kepada transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antara bank dengan nasabah. Sebelumnya, hanya dilakukan untuk transaksi antarbank. 

Penerapannya untuk pertama, transaksi spot dengan nilai paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya dan kedua, transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit US$ 1 juta atau sekuivalennya. 

Ketentuan ini berlaku efektif per 2 Juni 2021. Pada saat PBI ini mulai berlaku, PBI no. 12/16/PBI/2010 tentang SIstem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

“Namun, peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini,” tandas Erwin.

Selanjutnya: Gubernur BI ungkap hal yang perlu diwaspadai untuk jaga stabilitas pasar keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

×