kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ketahui Cara Tukar Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia, Catat Juga Syaratnya


Senin, 27 Maret 2023 / 16:53 WIB
Ketahui Cara Tukar Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia, Catat Juga Syaratnya

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara tukar uang baru secara online di Bank Indonesia. Jelang menyambut Lebaran 2023, tentu banyak masyarakat yang ingin menukarkan uang baru.

Bank Indonesia membuka penukaran uang baru yang mudah dilakukan dalam antrean di kas keliling terdekat.

Tukar uang baru atau penggantian uang adalah proses mengganti uang kertas atau uang logam yang rusak, kotor, atau tidak dapat digunakan dengan uang baru yang masih dalam kondisi baik dan dapat digunakan kembali. 

Proses tukar uang baru biasanya dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya yang berwenang termasuk Bank Indonesia. 

Baca Juga: BI: Penukaran Uang Tunai Per Orang Sebesar Rp 3,8 Juta

Cara tukar uang baru Online Jelang Lebaran 2023

Nah, pastinya dalam penukaran uang baru perlu mengikuti sistem antrean yang memiliki kuota setiap harinya.

Pihak Bank Indonesia mengelola jadwal dan pemesanan melalui laman resmi PINTAR dari BI. Penukaran uang baru bisa dilakukan untuk pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100.000.

Simak beberapa persyaratan tukar uang baru secara online melalui laman PINTAR Bank Indonesia.

Syarat tukar uang baru di Bank Indonesia

  • KTP aktif.
  • Jumlah nominal uang Rupiah sama. 
  • Uang layak edar sesuai pecahan yang berlaku saat ini.
  • Uang yang ditukarkan tanpa tambahan pengaman yang menempel pada sisi permukaan.

Apabila memenuhi persyaratan, masyarakat bisa ikuti langkah berikutnya dengan ikuti alur pemesanan antrean.

Sebagai informasi, melansir dari Kontan.co.id, pihak Bank Indonesia mengumumkan adanya batasan penukaran setiap orang yakni Rp 3,8 juta.

Intip tahapan dan cara tukar uang baru di Bank Indonesia jelang lebaran 2023.

Baca Juga: Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Mandiri dengan Livin by Mandiri

Cara tukar uang baru di Bank Indonesia

Ada beberapa cara tukar uang baru melalui aplikasi PINTAR dan urutannya sebagai berikut.

  • Buka laman dari https://pintar.bi.go.id di browser.
  • Klik menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.
  • Klik provinsi tempat penukaran. 
  • Masukkan jadwal penukaran uang baru sesuai kuota. 
  • Masukkan data NIK, nama, nomor HP, dan email. 
  • Masukkan nominal uang baru.
  • Klik box konfirmasi bukan robot.
  • Klik Pesan.
  • Simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang baru.

Kemudian, masyarakat bisa datang ke kantor perwakilan maupun kas keliling sudah dipilih sebelumnya.

Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan jadwal, Anda bisa mengecek kembali hari Senin setiap minggunya.

Sebagai catatan, cetak bukti pemesanan jadwal tukar uang baru untuk diserahkan pada Kas Keliling. Pastikan hitung kembali nominal pecahan dari hasil tukar uang baru di Bank Indonesia.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Adapun beberapa kota atau kabupaten belum secara merata menerima penukaran uang baru.

Untuk itu, dari langkah dan cara tukar uang baru di Bank Indonesia beserta syaratnya bisa diterapkan oleh pengguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×