kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kerugian Masyarakat Akibat Kenaikan BBM Capai Rp 50,3 Triliun


Selasa, 13 September 2022 / 05:10 WIB
Kerugian Masyarakat Akibat Kenaikan BBM Capai Rp 50,3 Triliun

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menghitung, masyarakat mengalami kerugian hingga Rp 50,3 triliun akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, beban dari naiknya harga BBM tersebut lebih banyak ditanggung oleh masyarakat mampu ketimbang masyarakat rentan dan miskin.

Ia mencatat, beban yang ditanggung oleh 40% masyarakat miskin dari kenaikan harga BBM sekitar Rp 8,1 triliun, sedangkan beban yang ditanggung oleh masyarakat mampu mencapai Rp 42,2 triliun.

“Ini besar (yang ditanggung masyarakat mampu), karena mereka pengguna Pertalite dan Solar paling banyak,” tutur Suahasil saat menjadi Pembicara pada Kuliah Tamu Pengantar Ekonomi 1 FEB UI, Senin (12/9).

Meski beban tambahan yang ditanggung masyarakat miskin dan rentan lebih rendah, Suahasil berpandangan beban tersebut sangat berat.

Baca Juga: Efek Harga BBM Naik, Kemenkeu Perkirakan Inflasi Bulanan pada September 1,38%

Sehingga dalam waktu yang bersamaan dengan kenaikan harga BBM, pemerintah langsung menggelontorkan bansos tambahan senilai Rp 24,17 triliun. Tiga kali lipat dari efek yang dirasakan oleh masyarakat miskin dan rentan tersebut.

Untuk diketahui, bansos tambahan senilai Rp 24,17 triliun tersebut dialokasikan diantaranya, Pertama, bantalan sosial tambahan yang akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk bantuan langsung tunai pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 12,4 triliun.

Bantuan untuk kelompok ini dianggarkan sebesar Rp 12,4 triliun, yang akan diarahkan oleh kementerian Sosial sebesar Rp 150.000 per KPM selama empat kali, yang akan dibayarkan melalui saluran kantor POS di seluruh Indonesia.

Kedua, bantuan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 600.000, dengan total anggarannya sebanyak Rp 9,6 triliun.

Ketiga, Pemda diwajibkan untuk mengucurkan bansos sebanyak 2% dari dana transfer umum yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi hasil (DBH) akan diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi. Masyarakat yang akan mendapatkan bansos tersebut diantaranya, pengemudi ojek, pelaku UMKM, dan juga nelayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×