Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak rincian tarif listrik untuk pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berlaku mulai 1 April 2026. Dengan tarif listrik yang baru, berapa kWh yang didapatkan jika membeli listrik token Rp 100.000?
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan II (April–Juni) 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero), termasuk golongan rumah tangga, baik prabayar maupun pascabayar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, setelah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro.
Baca Juga: YouTube Turunkan Syarat Monetisasi Affiliate, 500 Subscriber Bisa Dapat Uang
Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga April 2026
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai April 2026:
Tarif Listrik Bersubsidi:
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik Non-Subsidi:
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Baca Juga: BYD Segera Luncurkan Denza D9 2026 Terbaru, Cek Keunggulan & Harga BYD Lainnya
Cara Hitung kWh dari Token Listrik
Bagi pelanggan prabayar, jumlah listrik (kWh) yang didapat dari pembelian token akan dipengaruhi oleh:
- Tarif dasar listrik
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah
Rumus perhitungannya adalah:
(Nominal token - PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh
Berikut simulasi pembelian token Rp 100.000 di Jakarta:
- Daya 900 VA
PPJ 2,4% → Rp 2.400
Rp 100.000 - Rp 2.400 = Rp 97.600
Rp 97.600 ÷ Rp 1.352 = 72,19 kWh
- Daya 1.300–2.200 VA
PPJ 2,4% → Rp 2.400
Rp 97.600 ÷ Rp 1.444,70 = 67,56 kWh
- Daya 3.500–5.500 VA
PPJ 3% → Rp 3.000
Rp 97.000 ÷ Rp 1.699,53 = 57,07 kWh
- Daya ≥ 6.600 VA
PPJ 4% → Rp 4.000
Rp 96.000 ÷ Rp 1.699,53 = 56,49 kWh
Tonton: IKEA Global Pangkas Karyawan, HERO Pastikan Operasional di RI Tetap Aman
Kenapa Tarif Listrik Tidak Naik?
Pemerintah menahan tarif listrik untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, khususnya menjelang periode konsumsi tinggi seperti Lebaran.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.
Kesimpulan
Tarif listrik April 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Masyarakat tetap dapat membeli token listrik dengan harga yang sama seperti sebelumnya.
Namun, jumlah kWh yang diperoleh tetap bergantung pada tarif listrik dan potongan pajak daerah, sehingga penting untuk memahami cara menghitungnya agar penggunaan listrik lebih efisien.
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/03/28/210000865/resmi-ditetapkan-ini-harga-token-listrik-rumah-tangga-per-1-april-2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












