kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keputusan DPR yang memilih Nyoman Adhi sebagai anggota BPK akan digugat ke PTUN


Rabu, 15 September 2021 / 04:30 WIB
Keputusan DPR yang memilih Nyoman Adhi sebagai anggota BPK akan digugat ke PTUN

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi XI DPR memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat keputusan DPR soal pemilihan calon anggota BPK ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

MAKI akan mengajukan gugatan ke PTUN setelah menyampaikan surat keberatan ke DPR. Surat keberatan akan disampaikan MAKI, Rabu (15/9).

"Semoga dua minggu lagi maju ke PTUN karena harus mengajukan surat keberatan kepada DPR selama 11 hari," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/9).

Komisi XI DPR memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK. Padahal, Nyoman dinilai tidak memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

Pada Undang-Undang BPK, syarat calon anggota BPK harus melepas jabatan terkait pengguna anggaran minimal 2 tahun. Sementara, Nyoman tercatat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Manado hingga tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Dicecar soal syarat calon anggota BPK, Nyoman Adhi dan Harry menjawab

Boyamin menyebut, pelanggaran itu akan berdampak pada hasil laporan BPK ke depan. Pihak yang ditemui melakukan penyelewengan keuangan dapat mengguggat Nyoman dan membuat hasil pemeriksaannya tertolak.

"Nanti kalau menjadi anggota BPK bisa digugat oleh orang-orang yang diduga korupsi dan dianggap merugikan negara tapi auditnya di bawah Nyoman Adhi sehingga menjadikan tidak sah karena pimpinan BPK-nya dianggap tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya sampai sejauh itu," kata Boyamin.

Berdasarkan hal itu, Boyamin akan memantau seluruh proses penetapan Nyoman sebagai anggota BPK. Termasuk hingga nanti adanya Surat Keputusan Presiden yang mengangkat Nyoman akan digugat ke PTUN.

"Nanti pun kalau dipaksakan sampai presiden juga saya gugat PTUN," tegas Boyamin.

Sebelumnya, dalam pelaksanaan fit and proper test tersebut, Nyoman menjawab bahwa pemeriksaan BPK terhadap kantornya telah selesai. Selain itu, dipastikan dalam laporan BPK tidak memiliki temuan yang belum ditindaklanjuti.

"Saya tidak ada beban masa lalu untuk terkait kalau saya nanti, andaikan Allah mengizinkan diterima sebagai anggota BPK," ujar Nyoman dalam fit and proper test, Rabu (8/9).

Selain Nyoman, ada pula Harry Z Soeratin yang juga ikut dalam fit and proper test calon anggota BPK RI. Padahal, saat ini Harry menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan yang dilantik pada Juli 2020 lalu.

Selanjutnya: Komisi XI DPR RI pilih Nyoman Adhi jadi calon anggota BPK RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×