kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.597   7,00   0,04%
  • IDX 7.944   -180,47   -2,22%
  • KOMPAS100 1.099   -21,18   -1,89%
  • LQ45 773   -6,99   -0,90%
  • ISSI 284   -8,08   -2,77%
  • IDX30 401   -4,77   -1,18%
  • IDXHIDIV20 453   -1,48   -0,33%
  • IDX80 121   -1,61   -1,31%
  • IDXV30 129   -1,86   -1,42%
  • IDXQ30 127   -0,88   -0,69%

Kepercayaan Masyarakat kepada Pemerintah untuk Menjaga Stabilitas Harga Mulai Menurun


Kamis, 04 Agustus 2022 / 05:45 WIB
Kepercayaan Masyarakat kepada Pemerintah untuk Menjaga Stabilitas Harga Mulai Menurun

Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepercayaan masyarakat pada pemerintah nampak menurun pada Juli 2022. Berdasarkan survei Danareksa Research Institute (DRI), ini ditunjukkan dari Indeks Kepercayaan Terhadap Pemerintah atau Consumer Confidence in The Government Index (CCGI) Juli 2022 yang turun 0,2% menjadi 113,8. 

Kepala ekonom DRI Rima Prama Artha menyebut, penurunan keyakinan masyarakat terhadap pemerintah disebabkan oleh peningkatan harga pada Juli 2022. Dengan demikian, masyarakat nampak kurang yakin dengan kemampuan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga. 

“Faktor utama yang menyebabkan indeks turun adalah, keyakinan konsumen yang menurun terhadap kemampuan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga. Indeksnya menurun 4,2% mom menjadi 86,7,” tulis Rima dalam survei Konsumen DRI, Rabu (3/8).

Baca Juga: Peningkatan Harga Barang Mengikis Keyakinan Konsumen

Sebaliknya, Rima menunjukkan adanya peningkatan keyakinan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman. Ini terlihat dari indeks yang tercatat naik 3,0% mom menjadi 162,3. 

Selain itu, masyarakat juga nampak lebih yakin. terhadap kemampuan pemerintah dalam memberikan rasa kepastian dalam sistem hukum. Ini terlihat dari indeksnya yang naik 2,7% mom menjadi 125,9. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×