kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kendaraan pribadi masih nekat mau mudik? Siap-siap kena sanksi ini


Senin, 12 April 2021 / 12:03 WIB
Kendaraan pribadi masih nekat mau mudik? Siap-siap kena sanksi ini
ILUSTRASI. Ini merupakan peringatan bagi Anda yang masih berniat untuk mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini merupakan peringatan bagi Anda yang masih berniat untuk mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi kendaraan yang nekat melakukan mudik pada 6-17 Mei 2021. 

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik untuk mengurangi penyebaran Covid-19 pada 6-17 Mei 2021. 

Menurutnya, sanksi yang disiapkan bagi mereka adalah diputar balik atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. 

Selain itu, sanksi lain juga bisa diterapkan sesuai aturan undang-undang yang berlaku. 

Baca Juga: Aturan perjalanan di bandara selama Ramadan dan Mudik Lebaran 2021

“Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik,” ujar Budi, dalam konferensi virtual (8/4/2021). 

Selain itu, kendaraan travel atau mobil pelat hitam yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan ditindak tegas. Budi juga mengatakan, larangan mudik kali ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik itu kendaraan umum maupun pribadi. 

Baca Juga: Tak boleh mudik! Ini titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya

“Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian,” kata dia. 

Oleh sebab itu, dalam rangka memastikan penyekatan di lapangan, Kementerian Perhubungan juga akan mengadakan penjagaan di 333 titik check point bersama Polri, TNI, Satpol PP, hingga Dishub Daerah. 

“Pemeriksaan di akses utama keluar masuk jalan tol dan jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, dan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan," ucap Budi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Sanksi Pengguna Mobil dan Motor yang Nekat Mudik"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Urungkan niat mudik, persyaratannya berat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×