kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kenapa RUU Migas tak masuk prolegnas prioritas di tahun depan? Ini kata parlemen


Rabu, 18 November 2020 / 09:05 WIB
Kenapa RUU Migas tak masuk prolegnas prioritas di tahun depan? Ini kata parlemen

Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam dokumen daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2021 sektor energi hanya memuat RUU Energi Baru Terbarukan (EBT).

Merujuk keterangan dalam dokumen tersebut, RUU EBT merupakan usulan Komisi VII sesuai surat tanggal 17 September 2020. Sementara itu, Revisi Undang-Undang (RUU) Migas dipastikan belum masuk dalam usulan.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan setiap tahunya ada jatah dua RUU yang bisa masuk dalam prolegnas. Kendati demikian, saat ini RUU EBT yang akan diprioritaskan.

Baca Juga: Begini pandangan IESR terkait eksplorasi panas bumi dalam Rancangan Perpres EBT

"RUU Migas akan masuk prolegnas prioritas ketika RUU EBT selesai dibahas, tahun depan insyaallah awal tahun kita ajukan RUU Migas masuk prolegnas prioritas," ungkap Eddy kepada Kontan.co.id, Selasa (17/11).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana membahas Revisi Undang-Undang Migas pada pertengahan 2021. Ini menjadi kepastian baru bagi UU Migas setelah mengalami ketidakjelasan selama tujuh tahun.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto bilang, pembahasan RUU Migas akan dilakukan simultan dengan penyelesaian RUU Energi Baru Terbarukan (EBT).

"Insya Allah pertengahan tahun depan setelah secara simultan UU EBT naskah akademiknya. Nanti pertengahan tahun 2021 sudah masuk UU Migas dengan mekanisme yang sama," kata Sugeng dalam diskusi virtual Bimasena dalam diskusi Bimasena 'Sewindu Keputusan MK Pembubaran BP Migas', Jumat (13/11).

Baca Juga: IMEF: Pemangkasan wilayah tambang bisa untuk konservasi dan pengendalian produksi

Ia mengungkapkan, revisi UU Migas yang sebelumnya juga masuk dalam prolegnas 2014-2019 tak kunjung rampung karena pemerintah tak melampirkan Daftar Isian Masalah (DIM) versi pemerintah.

"Betul RUU Migas sudah jadi prioritas di periode lalu dan sudah jadi diangkat di paripurna dan berkirim surat ke presiden dan presiden pun sudah membalas dalam surpresnya, termasuk dari kementerian lain, tapi tidak melampirkan DIM," pungkas Sugeng.

Selanjutnya: Dirjen Migas siap turun gunung urus metode EOR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×